Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Pendidikan

Dugaan Cacat Administrasi, SK K3S SD Se-Lampung Tengah Terbit Tanpa Verifikasi dan Validasi Sekdis

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 27, 2026
in Berita Pendidikan
0 0
0
Dugaan Cacat Administrasi, SK K3S SD Se-Lampung Tengah Terbit Tanpa Verifikasi dan Validasi Sekdis
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, senopatinews.com

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di 28 kecamatan se-Lampung Tengah menuai sorotan. SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tersebut diduga mengalami cacat administrasi karena melompati alur verifikasi dan validasi (Verval) Sekretaris Dinas (Sekdis).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Ahmalludin, mengaku tidak pernah menerima draf SK tersebut untuk diverifikasi dan validasi maupun diparaf.

“Tidak, kami tidak tahu sama sekali. Kalau saya tahu kan saya paraf, ini saya tidak paraf. Seharusnya diverifikasi dan validasi, kalau tidak masuk kan kami tidak tahu,” ujar Ahmalludin, Kamis (27/8/2026).

Pengakuan tersebut diperkuat dengan penjelasan Ahmalludin mengenai mekanisme yang seharusnya dilalui dalam proses penerbitan SK. Menurutnya, SK tersebut dibuat oleh Bidang PTK atau Paudikdas, kemudian diparaf oleh bidang terkait, selanjutnya diparaf dirinya selaku Sekretaris Dinas sebelum akhirnya ditandatangani Kepala Dinas.

“Seharusnya SK itu, yang membuat itu Bidang PTK, Bidang Buk Asih. Nah, terus Buk Asih paraf, saya paraf, baru Pak Kadis tanda tangan,” jelas Ahmalludin 

Menariknya, Ahmalludin juga mengaku telah menanyakan langsung kepada sejumlah pihak di lingkungan sekretariat maupun bidang terkait mengenai penerbitan SK tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada pihak yang mengetahui proses penerbitannya.

“Saya teleponin satu-satu kemarin,” ujar Ahmalludin ketika ditanya apakah dirinya telah menanyakan kepada pihak sekretariat.

Ahmalludin juga menyebut telah menghubungi pihak lain, termasuk Bu Devira, namun menurutnya pihak tersebut juga mengaku tidak mengetahui.

Bahkan, ketika ditanyakan mengenai Bidang Dikdas yang seharusnya terlibat dalam proses pembuatan SK, Ahmalludin menyebut pihak tersebut juga mengaku tidak mengetahui.

“DIkdas juga gak tahu. Dikdas ditanyain, ‘Gak tahu Pak saya kalau masalah itu apalagi membuat, gitu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses administrasi penerbitan SK K3S SD tersebut berlangsung apabila pihak-pihak yang disebut berada dalam jalur penerbitan justru mengaku tidak mengetahui prosesnya.

Padahal berdasarkan aturan tata naskah dinas birokrasi, Sekdis berperan sebagai verifikator administratif tertinggi untuk memastikan legalitas, kesesuaian format, hingga keabsahan pengurus hasil musyawarah resmi—bukan penunjukan sepihak. Meski penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan, alur verifikasi dan validasi ini tetap wajib dilalui.

Jika hal tersebut benar, ini menunjukkan carut marutnya tata kelola yang buruk di tubuh dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah.

Ahmalludin juga menyinggung adanya proses yang menurutnya kerap terjadi di luar jalur yang semestinya.

“Gitu lah. Ya sering juga seperti itu memang tak diakui. Tapi ya mau apa boleh buat, saya gak berdaya juga,” ujar Ahmalludin.

Secara hukum formal berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, SK tersebut tetap mengikat karena telah ditandatangani oleh Kepala Dinas. Namun secara prosedur birokrasi, pengabaian alur ini membuat SK K3S SD se-Lampung Tengah rentan dibatalkan karena terancam risiko maladministrasi dan sengketa organisasi. (Red)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist