Lampung Tengah, senopatinews.com
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di 28 kecamatan se-Lampung Tengah menuai sorotan. SK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tersebut diduga mengalami cacat administrasi karena melompati alur verifikasi dan validasi (Verval) Sekretaris Dinas (Sekdis).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Ahmalludin, mengaku tidak pernah menerima draf SK tersebut untuk diverifikasi dan validasi maupun diparaf.
“Tidak, kami tidak tahu sama sekali. Kalau saya tahu kan saya paraf, ini saya tidak paraf. Seharusnya diverifikasi dan validasi, kalau tidak masuk kan kami tidak tahu,” ujar Ahmalludin, Kamis (27/8/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan penjelasan Ahmalludin mengenai mekanisme yang seharusnya dilalui dalam proses penerbitan SK. Menurutnya, SK tersebut dibuat oleh Bidang PTK atau Paudikdas, kemudian diparaf oleh bidang terkait, selanjutnya diparaf dirinya selaku Sekretaris Dinas sebelum akhirnya ditandatangani Kepala Dinas.
“Seharusnya SK itu, yang membuat itu Bidang PTK, Bidang Buk Asih. Nah, terus Buk Asih paraf, saya paraf, baru Pak Kadis tanda tangan,” jelas Ahmalludin
Menariknya, Ahmalludin juga mengaku telah menanyakan langsung kepada sejumlah pihak di lingkungan sekretariat maupun bidang terkait mengenai penerbitan SK tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada pihak yang mengetahui proses penerbitannya.
“Saya teleponin satu-satu kemarin,” ujar Ahmalludin ketika ditanya apakah dirinya telah menanyakan kepada pihak sekretariat.
Ahmalludin juga menyebut telah menghubungi pihak lain, termasuk Bu Devira, namun menurutnya pihak tersebut juga mengaku tidak mengetahui.
Bahkan, ketika ditanyakan mengenai Bidang Dikdas yang seharusnya terlibat dalam proses pembuatan SK, Ahmalludin menyebut pihak tersebut juga mengaku tidak mengetahui.
“DIkdas juga gak tahu. Dikdas ditanyain, ‘Gak tahu Pak saya kalau masalah itu apalagi membuat, gitu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses administrasi penerbitan SK K3S SD tersebut berlangsung apabila pihak-pihak yang disebut berada dalam jalur penerbitan justru mengaku tidak mengetahui prosesnya.
Padahal berdasarkan aturan tata naskah dinas birokrasi, Sekdis berperan sebagai verifikator administratif tertinggi untuk memastikan legalitas, kesesuaian format, hingga keabsahan pengurus hasil musyawarah resmi—bukan penunjukan sepihak. Meski penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan, alur verifikasi dan validasi ini tetap wajib dilalui.
Jika hal tersebut benar, ini menunjukkan carut marutnya tata kelola yang buruk di tubuh dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah.
Ahmalludin juga menyinggung adanya proses yang menurutnya kerap terjadi di luar jalur yang semestinya.
“Gitu lah. Ya sering juga seperti itu memang tak diakui. Tapi ya mau apa boleh buat, saya gak berdaya juga,” ujar Ahmalludin.
Secara hukum formal berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, SK tersebut tetap mengikat karena telah ditandatangani oleh Kepala Dinas. Namun secara prosedur birokrasi, pengabaian alur ini membuat SK K3S SD se-Lampung Tengah rentan dibatalkan karena terancam risiko maladministrasi dan sengketa organisasi. (Red)
![]()

