Selasa, Agustus 25, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Pendidikan

Skandal SK K3S SD di Lampung Tengah: Inspektorat Desak Disdikbud Batalkan Kepengurusan 5 Kecamatan

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 24, 2026
in Berita Pendidikan
0 0
0
Skandal SK K3S SD di Lampung Tengah: Inspektorat Desak Disdikbud Batalkan Kepengurusan 5 Kecamatan
0
SHARES
172
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di lima kecamatan. Penerbitan SK tersebut dinilai tidak sesuai karena menabrak aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun lima wilayah yang SK kepengurusannya terbukti bermasalah meliputi Kecamatan Anak Ratu Aji, Seputih Agung, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, dan Trimurjo.

Temuan ini telah dituangkan dalam Surat Rekomendasi Resmi Nomor 700.1 2/145/Inspektorat.a.V.1/2026 yang dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah untuk segera ditindaklanjuti.

Mewakili Kepala Inspektorat Lampung Tengah Tri Hendriyanto, ST., MM, Irbansus Aditya Setiawan, S.STP., MM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan sudah menjadi objek pemeriksaan resmi. Pihaknya juga telah memeriksa Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, serta Kabid Dikdas Disdikbud Lampung Tengah, Devira.

“Kami telah memberikan rekomendasi, salah satunya untuk mengevaluasi atau meninjau kembali SK yang terbit terkait kepengurusan K3S SD di lima kecamatan,” ujar Aditya, Senin (24/8/2026).

Tak hanya meminta evaluasi, Inspektorat mendesak Disdikbud untuk membatalkan SK bermasalah tersebut dan mengembalikan jabatan Ketua K3S SD kepada figur yang terpilih sah melalui mekanisme voting sebelum SK baru diterbitkan.

“Rekomendasi kami selanjutnya yaitu mengangkat yang telah terpilih pada periode sebelum SK terbaru diterbitkan, sesuai dengan dokumen dan voting yang dilakukan oleh K3S dan panitia,” tegasnya.

Inspektorat memastikan tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. Jika Disdikbud Lampung Tengah mencoba mengabaikan rekomendasi atau enggan melakukan evaluasi, sanksi tegas sudah menanti.

Pihaknya siap menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) baru untuk pemeriksaan lanjutan guna mengusut dugaan kelalaian administrasi para pejabat terkait.

“Konsekuensinya akan ada teguran dari Inspektur jika tidak melakukan evaluasi SK yang telah diterbitkan. Jika ada kelalaian administrasi, akan ada teguran kepada pejabat yang menaungi K3S SD. Berikutnya, kalau tidak diindahkan juga, mungkin akan ada hukuman disiplin,” pungkas Aditya. (Red) 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist