Lampung Tengah, senopatinews.com
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait reorganisasi kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) .
Reorganisasi kepengurusan K3S SD tersebut sebelumnya menuai sorotan setelah muncul perubahan nama kepengurusan di sejumlah kecamatan yang menimbulkan kegaduhan. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi IV DPRD Lampung Tengah hingga dijadwalkan pembahasan melalui RDP.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang OR DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Peserta yang diundang merupakan puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam organisasi K3S SD dari sejumlah kecamatan di wilayah Lampung Tengah.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/1791/Setwan.IV.I/DPRD/2026 perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Surat undangan itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat internal Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Agustus 2026 mengenai program kerja komisi.
“Dengan ini kami mengharapkan kepada saudara untuk menghadiri rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni, itu tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, para undangan juga diminta mengikutsertakan pengurus sesuai bidang masing-masing dalam pelaksanaan RDP.
Surat undangan itu turut ditembuskan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. (Red)
![]()

