Lampung Tengah, senopatinews.com
Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk bersikap serius dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan peralatan komunikasi.
Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah TA 2023 tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp17.455.245.000,- yang bersumber dari alokasi DAK Fisik dan APBD.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., harus menjadi momentum penting untuk menyelesaikan tunggakan kasus korupsi.
Ia meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., segera memproses laporan resmi yang telah didaftarkan KAMPUD sejak 12 Februari 2025.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting untuk mengusut tuntas dugaan tipikor ini agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegas Seno Aji dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).
Seno Aji menggarisbawahi bahwa kasus di Lampung Tengah ini berbeda dan terpisah dari penyidikan pengadaan chromebook skala nasional oleh Kemendikbudristek (2019–2022). Perbedaannya terletak pada:
*Sumber Anggaran: Menggunakan DAK dan APBD 2023 (bukan APBN).
*Mekanisme Pengadaan: Dikelola langsung oleh Disdikbud Lampung Tengah melalui e-purchasing.
*Kontrak Kerja: Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud dengan 6 penyedia yang ditunjuk langsung.
Oleh karena itu, KAMPUD meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan alasan koordinasi atau tumpang tindih penanganan dengan Kejaksaan Agung untuk menunda kasus di daerah.
KAMPUD mengonfirmasi telah memenuhi undangan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti permulaan kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Okky Desvian, S.H., memastikan laporan tersebut terus berjalan.
“Laporan pengaduan telah ditangani bidang Pidsus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan KAMPUD dalam menyampaikan informasi ini,” pungkas Okky. (Rls)
![]()

