Lampung Tengah, senopatinews.com
Polemik kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kabupaten Lampung Tengah yang belakangan menyita perhatian publik memasuki babak baru. Komisi IV DPRD setempat memastikan diri akan mengusut tuntas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan ulang pada Rabu, 19 Agustus 2026 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, I Gusti Putu Yuggo Arta P. Ia menjelaskan bahwa agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait ini merupakan bentuk respons serius lembaga legislatif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
“Ya, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap mereka yang ada kaitannya dengan organisasi profesi K3S SD yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, karena belakangan ini menjadi sorotan publik atas dinamika dan polemik yang terus bergulir,” ujar Yuggo kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, forum yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026) dan Senin (10/8/2026) tersebut akhirnya dimundurkan ke tanggal 19 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan setelah Komisi IV menuntaskan rangkaian kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Yuggo merinci bahwa pihak yang akan dipanggil dalam RDP kali ini mencakup pengurus K3S SD dari beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bandar Surabaya, Seputih Agung, dan Trimurjo untuk memberikan klarifikasi.
“Usai agenda reses, kami akan langsung panggil kepengurusan K3S SD yang lama yang ada di tiga kecamatan tersebut dan untuk pihak dinas akan kami beri tembusan dan juga akan kami panggil di waktu yang berbeda,” terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan itu menekankan bahwa proses RDP harus berjalan objektif. Ia meminta seluruh pihak yang hadir untuk menyampaikan fakta dan data akurat guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memperburuk situasi.
“Kami harapkan, nantinya mereka yang dipanggil dalam RDP bersama Komisi IV dapat menyampaikan fakta sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai memberikan keterangan atau pengakuan yang tidak sesuai dengan fakta, karena hal itu dapat memperburuk situasi,” tegasnya.
Yuggo mengingatkan bahwa K3S SD memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan dalam menjalankan kebijakan serta meningkatkan kapasitas manajemen sekolah. Konflik internal yang terjadi saat ini dinilai tidak boleh mengganggu fungsi utama organisasi tersebut.
“Jangan sampai apa yang saat ini terjadi pada tubuh K3S SD yang ada di sejumlah kecamatan justru melemahkan fungsi utama organisasi. Kondisi ini harus segera disikapi secara serius,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Lampung Tengah berharap melalui RDP tersebut, seluruh permasalahan dapat ditemukan solusi bersama demi terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Lampung Tengah. (Red)
![]()

