Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Lampung Tengah kembali mencuat. Mantan Ketua K3S SD Kecamatan Way Seputih, Aang Mustofa, membeberkan bahwa SK kepengurusan justru terbit sebelum musyawarah reorganisasi dan pemilihan ketua baru digelar.
Aang menceritakan, saat Dinas Pendidikan meminta usulan nama pengurus secara mendesak, pihak kecamatan belum sempat melakukan reorganisasi. Alhasil, nama-nama pengurus lama termasuk dirinya dikirimkan ke kabupaten hingga akhirnya SK resmi diterbitkan.
Uniknya, setelah SK atas nama Aang Mustofa terbit, pihak kecamatan baru menggelar musyawarah. Hasilnya, Bu Daryati terpilih sebagai Ketua K3S SD Way Seputih yang baru.
“Saat rapat dilaksanakan, SK sudah lebih dulu keluar. Karena tidak sesuai lagi dengan hasil musyawarah, SK tersebut akhirnya kami kembalikan melalui Sekretaris K3S SD Kabupaten,” ungkap Aang Mustofa via telepon.
Ia menjelaskan, bahwa secara prosedur administrasi, reorganisasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum pengusulan SK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menanggapi carut-marutnya tata kelola ini, Aang Mustofa berharap K3S SD Kabupaten Lampung Tengah ke depan bisa berbenah dan mengedepankan keterbukaan.
“Harapan saya ke depan lebih transparan. Selama ini koordinasi antar pengurus kurang solid dan informasi sering tidak tersampaikan,” pungkasnya.
Kasus di Way Seputih ini menambah panjang daftar kecamatan yang mempertanyakan mekanisme penerbitan SK K3S SD, mereka menuntut tata kelola organisasi kepala sekolah yang lebih transparan dan akuntabel.
Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait kegaduhan SK K3S SD Kecamatan di Lamteng yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
*Janggalnya Prosedur: SK Pengurus K3S SD Kecamatan terbit terlebih dahulu sebelum musyawarah/pemilihan ketua baru dilaksanakan.
*Perubahan Ketua: SK terbit atas nama Aang Mustofa, padahal hasil musyawarah berikutnya memilih Bu Daryati sebagai ketua.
*Pengembalian SK: SK yang terlanjur terbit dikembalikan ke Dinas Pendidikan melalui K3S SD Kabupaten karena tidak sesuai hasil rapat.
*Tuntutan Evaluasi: Pengurus berharap tata kelola K3S SD Lampung Tengah lebih transparan dan komunikatif. (Red)
![]()

