Lampung Tengah, Senopatinews.com
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Tengah mengenai penetapan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Bandar Surabaya periode 2026–2029 memicu polemik baru di lingkungan pendidikan setempat.
Melalui Surat Keputusan tertanggal 15 Juli 2026, Kadisdikbud Dr. Nur Rohman S.E.,M.Sos.I. menetapkan Wiji Nugroho, S.Pd., sebagai Ketua K3S SD Bandar Surabaya. Namun, penetapan ini berseberangan dengan dokumen usulan awal tertanggal 3 Juli 2026 yang menyepakati Suharno, S.Pd., sebagai ketua berdasarkan hasil musyawarah para kepala sekolah.
Perbedaan nama pengurus dalam SK Kadisdikbud tersebut dinilai memicu ketidakkondusifan. Merespons situasi ini, melihat yang terjadi dibeberapa wilayah sehingga, Wiji Nugroho secara sukarela memilih untuk mengembalikan penunjukan tersebut demi mengutamakan kondusivitas di tingkat kecamatan.
“Pelaksanaan itu pasti akan menimbulkan kegaduhan. Saya dengan kerelaan hati, saya pulangkan SK itu. Apa pun bentuknya, yang menjadi keputusan bersama itulah yang lebih baik,” tegas Wiji.
Keputusan Wiji untuk menolak penunjukan SK tersebut disepakati dalam rapat internal para kepala sekolah beberapa waktu lalu. Mereka menilai kesepakatan bersama harus tetap dihormati guna menghentikan gejolak yang meluas.
“SK tersebut saya kembalikan pada saat acara pelatihan tekhnologi (AI GTS) Goes To School di LEC Paramarta Kecamatan Seputihbanyak, kepada Kadis Pendidikan didampingi Ketua K3S SD Kabupaten Marsudi,” jelasnya.
Kasus ini memperpanjang catatan polemik penunjukan kepengurusan K3S SD di Lampung Tengah, oleh Kadis Pendidikan. Para kepala sekolah berharap ke depannya mekanisme penetapan kepengurusan dapat berjalan sesuai aspirasi dasar dan musyawarah mufakat agar tidak memicu kegaduhan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Suharno K3S SD sebelumnya di Kecamatan Bandar Surabaya, menyampaikan kritik tajam terkait tata kelola administrasi dan manajemen aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Ia mendesak Disdik untuk lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah serta taat pada aturan yang berlaku.
“Jika mengelola pemerintahan, harus ada prosedur yang jelas. Jika ada pelanggaran, berikan SP1 atau SP2, bukan diberhentikan secara sepihak. Kami berharap Dinas Pendidikan Lampung Tengah ke depan tidak membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan,” tegas Suharno.
Para kepala sekolah di tingkat bawah berharap Disdik Lampung Tengah dapat segera mengevaluasi dan menerbitkan SK pengurus yang sah sesuai hasil kesepakatan dan AD/ART yang berlaku. (Red)
![]()

