Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S SD) tingkat kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Sejumlah pengurus, baik mantan maupun yang masih aktif, mengaku tidak pernah menerima SK pengangkatan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selama menjalankan tugas.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas operasional organisasi. Pasalnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) K3S SD Kabupaten Lampung Tengah secara tegas mengatur payung hukum kepengurusan tersebut.
Berdasarkan AD/ART yang ditetapkan pada 12 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah Marsudi, Sekretaris Tukino, serta disahkan oleh Kadisdikbud Dr. Nur Rohman,S.E,.M.Sos.I pada BAB IV Pasal 15 ayat (3) disebutkan bahwa Ketua K3S SD Kecamatan terpilih wajib ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk aturan tersebut, seluruh Ketua K3S SD di 28 kecamatan seharusnya mengantongi SK sebagai landasan hukum. Namun kenyataannya, mereka menjalankan fungsi dan program organisasi bertahun-tahun tanpa kepastian SK.
Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak pengurus sudah berulang kali mempertanyakan keberadaan SK tersebut ke pihak terkait, namun selalu direspon dengan beragam alasan.
“Kami sudah beberapa kali meminta SK, tapi selalu ada alasan. Hingga sekarang justru baru terbit SK dan muncul polemik seperti ini. Saya juga kaget,” ujarnya.
Pengakuan senada disampaikan Tukino, Ketua K3S SD Kecamatan Kota Gajah yang juga menjabat sebagai Sekretaris K3S SD Kabupaten Lampung Tengah. Ia membeberkan sejak dipercaya memimpin K3S SD Kota Gajah pada tahun 2022, dirinya sama sekali belum pernah menerima SK pengangkatan dari Kadisdikbud ucapnya kepada wartawan media ini Pada Jum’at (07/08/2026).
“Baru sekarang tahun 2026 SK diterbitkan untuk kepengurusan baru. Namun tetap saya kembalikan karena SK tersebut belum dibubuhi cap/stempel resmi. Sampai saat ini saya belum menerima kembali SK itu,” tegas Tukino, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 2 Sri Tejo Kencono.
Pernyataan para pengurus ini makin memperkuat kejanggalan dalam tata kelola organisasi K3S SD di Lampung Tengah. Publik pun mempertanyakan mengapa organisasi bisa berjalan hingga empat tahun tanpa legalitas formal dari dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan penerbitan SK kepengurusan tersebut. (Red)
![]()

