Lampung Tengah, Senopatinews.com
Komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman,S.E.,M.Sos.I untuk memajukan dunia pendidikan usai mengikuti Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI kini menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah semangat membangun tata kelola pendidikan yang lebih baik, kebijakan penunjukan langsung pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan justru memicu polemik.
Sebelumnya, usai menyelesaikan pendidikan di Lemhannas RI, Nur Rohman menyatakan ilmu dan pengalaman yang diperoleh akan diterapkan untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang strategis, kolaboratif, serta mampu menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
Namun, komitmen tersebut kini dipertanyakan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran yang menjadi dasar penunjukan langsung pengurus K3S SD di sejumlah kecamatan. Kebijakan itu memunculkan keberatan dari sejumlah kepala sekolah karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana lazim diterapkan dalam organisasi K3S SD Kecamatan.
Polemik tersebut semakin menguat setelah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Tengah, Candra Puasati, secara terbuka meminta agar SK dan Surat Edaran terkait K3S SD Kecamatan dievaluasi. Menurutnya, substansi aturan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan pendidikan.
Sejumlah pihak pun menilai kegaduhan yang terjadi berpotensi mengganggu kondusivitas dunia pendidikan di Lampung Tengah. Alih-alih menciptakan suasana yang harmonis dan kolaboratif, polemik pengurus K3S SD Kecamatan justru menyita perhatian para kepala sekolah dan memunculkan perdebatan mengenai tata kelola organisasi.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat perubahan yang sebelumnya disampaikan Nur Rohman usai mengikuti pendidikan di Lemhannas RI. Harapan untuk menghadirkan kepemimpinan yang mampu memperkuat tata kelola pendidikan kini diuji oleh kebijakan yang justru memunculkan kontroversi di internal dunia pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai SK dan Surat Edaran K3S SD Kecamatan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik pun menunggu langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dalam menyikapi berbagai masukan yang muncul, termasuk permintaan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)
![]()

