Lampung Tengah, Senopatinews.com
Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, terus bergulir. Kali ini, belasan kepala SD negeri di Kecamatan Seputih Agung menyatakan sikap melalui Surat Pernyataan Bersama yang berisi penolakan terhadap kepengurusan K3S SD yang baru.
Dalam surat tersebut, belasan kepala sekolah menyampaikan tiga poin utama diantaranya :
•Pertama, mereka menolak dan keberatan terhadap kepengurusan K3S SD Kecamatan Seputih Agung yang baru karena dinilai bukan hasil pemilihan maupun musyawarah mufakat seluruh anggota K3S SD setempat.
•Kedua, mereka menilai masa jabatan kepengurusan K3S SD periode 2025–2028 saat ini baru berjalan sekitar satu setengah tahun, sehingga belum sepatutnya dilakukan pergantian kepengurusan.
•Ketiga, belasan kepala sekolah menyatakan kepengurusan K3S SD yang saat ini masih berjalan dinilai telah bekerja dengan baik, bahkan lebih baik dibandingkan kepengurusan sebelumnya.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, penolakan tersebut merupakan sikap bersama para kepala sekolah yang menilai pergantian kepengurusan itu tidak melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami, Kepala Sekolah SD di Kecamatan Seputih Agung, dengan tegas menolak kepengurusan K3S yang bukan hasil pemilihan oleh teman-teman kepala sekolah. Seharusnya proses pembentukan pengurus dilakukan sesuai aturan dan tata kelola organisasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses pemilihan K3S SD kecamatan seputihagung pada tahun 2025 yang lalu, menurutnya dilaksanakan secara demokratis melalui mekanisme pemungutan suara.
“Pada pemilihan ketua K3S SD kecamatan seputihagung tahun 2025 lalu, dilakukan melalui voting. Bahkan Muhlizon yang mendapat SK baru sebagai ketua saat ini, Ia menjadi panitia atau semacam KPU dalam proses pemilihan tersebut. Seharusnya beliau memahami aturan, tata kelola, dan mekanisme pemilihan K3S SD di tingkat kecamatan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sekarang tidak dilakukan proses yang sama,” katanya.
Menurutnya, pengangkatan Ketua K3S SD kecamatan seputihagung yang baru hanya melalui proses penunjukan langsung oleh Kadisdik tanpa melalui tahapan pemilihan maupun musyawarah yang telah menimbulkan keberatan dari para kepala sekolah.
“Kami tegaskan menolak Ketua K3S SD yang ditunjuk oleh Kadisdik karena bukan melalui proses tahapan voting ataupun musyawarah,” tegasnya.
Munculnya surat pernyataan bersama tersebut semakin memperkuat penolakan terhadap pergantian pengurus K3S SD kecamatan seputihagung yang belakangan menjadi sorotan. Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan maupun musyawarah sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru.
Polemik ini juga telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Sarjito, yang menilai SK tersebut sah secara administrasi, namun diduga memiliki cacat prosedur apabila proses pembentukannya tidak sesuai mekanisme organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait kegaduhan pergantian pengurus K3S SD Kecamatan di Lampung Tengah. (Red)
![]()

