Lampung Tengah, Senopatinews.com
Gelombang protes dan kegaduhan mewarnai pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah. Proses pergantian kepengurusan melalui penunjukan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dinilai cacat prosedur dan menyalahi mekanisme organisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya lima kecamatan yang mengalami perombakan kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, S.E.,M.Sos.I.
Hal itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng dengan nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mai 2026, perihal penguatan dan koordinasi K3S SD Kecamatan.
Pengurus K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengungkapkan bahwa peran dirinya bersama rekan pengurus lainnya, Tukino, sebatas mengumpulkan data calon pengurus untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska (K3S SD Seputih Agung),” ujar Marsudi. Rabu (22/07/2026).
Namun, Marsudi mengaku terkejut saat menerima dokumen SK yang telah diterbitkan oleh Disdik. Pasalnya, daftar nama yang tercantum dalam SK tersebut berbeda dari data usulan awal. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal beberapa nama yang mendadak ditunjuk sebagai Ketua K3S SD Kecamatan.
Menurutnya salah satu contoh daftar nama K3S SD yang diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng, untuk Kecamatan Seputihagung yaitu:
• Ketua: Lusi Marsiska, S.Pd., M.M.
• Sekretaris: Tri Purwono, S.Pd., SD.
• Bendahara: Karno, S.Pd., SD.
• Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah: Sugito, S.Pd.
• Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya: Srimurni, S.Pd.
Namun, saat SK diterbitkan, nama-nama yang diusulkan justru tersingkir dan digantikan oleh jajaran pengurus baru yang diduga ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Nur Rohman, S.E.,M.Sos.I tanpa mekanisme sesuai AD/ART K3S SD Kecamatan Seputihagung pasal 5.
Berikut ini nama yang diduga ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
• Ahmad Muhlison, S.Pd. Kepala Sekolah (SDN 1 Sulusuban) sebagai ketua
• Puji Basuki, S.Pd. Kepala Sekolah (SDN 2 Endang Rejo)
• Heri Sutrisno, S.Pd. Kepala Sekolah (SDN 1 Donoarum)
• Zainal Arifin, S.Pd. Kepala Sekolah (SDN 1 Mujirahayu)
• Reni Setyaningsih, S.Pd. Kepala Sekolah (SDN 1 Bumimas)
“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S SD yang tidak saya kenal. Akhirnya saya harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK tersebut. Saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurohman” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Muhlison K3S SD Kecamatan Seputihagung yang ditunjuk langsung oleh Kadisdik mengaku tidak mengetahui proses penujukan dirinya dan siapa yang mengusulkan.
“Benar saya telah menerima SK K3S SD Kecamatan Seputihagung, namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya tau-tau saya dipanggil untuk menerima SK pengurusan baru, yang menyerahkan saat itu Ketua K3S Kabupaten dan itu merupakan kebijakan dinas pendidikan,” bebernya.
Intinya sebagai pegawai negeri dirinya mematuhi aturan dan perintah atasan. “Kalaupun dikemudian hari SK nya dianulir ia mengaku tidak masalah, karena saya tidak menginginkan jabatan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, S.E.,M.Sos.I belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, pertimbangan, maupun mekanisme penunjukan langsung pengurus K3S SD Kecamatan tersebut.
Berdasarkan Permendikbud No. 28 Tahun 2010 dan AD/ART K3S SD Kecamatan Seputihagung, mekanisme pemilihan pengurus wajib mengikuti tahapan sebagai berikut:
• Musyawarah Mufakat: Pemilihan dilakukan secara langsung melalui forum musyawarah jajaran kepala sekolah setempat.
• Voting Tertutup: Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dilanjutkan melalui sistem one man one vote (satu orang satu suara) secara tertutup. (Red)
![]()

