Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tidak main-main dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Komitmen ini dibuktikan lewat langkah super tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir, serta penjara seumur hidup bagi satu terdakwa sopir.
Kasus kakap yang melibatkan total 195.171 butir pil ekstasi ini pun sukses menyedot perhatian publik. Sidang pembacaan tuntutan dengan Nomor Register Perkara PDM 057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026 tersebut digelar secara maraton pada Rabu (24/6/2026) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika merupakan harga mati dan prioritas utama korps adhyaksa setempat. Dampak daya rusak barang haram tersebut dinilai menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
“Ini merupakan komitmen Kejari Lampung Tengah yang selalu ditekankan oleh Ibu Kajari Rita Susanti dalam setiap kesempatan. Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika karena dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas Okky.
Okky menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang solid demi memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.
Bermula dari Kecelakaan Maut di Jalan Tol
Sumbu kasus ini sebenarnya mulai terendus lewat peristiwa tak biasa pada 20 November 2025 lalu. Saat itu, mobil yang ditumpangi para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di KM 136 jalur B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Siapa sangka, insiden tersebut justru menyingkap tabir penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi siap edar.
Berikut rincian identitas para terdakwa beserta tuntutan dari JPU:
*Muhammad Raffi bin Ceong (45) Kurir, Tangerang, Banten, Hukuman Mati.
*Muhammad Khairul Rizal alias Baim (30), Kurir, Lhokseumawe, Aceh, Hukuman Mati.
*Edy Syahputra alias Om Jin (36), Kurir, Lhokseumawe, Aceh, Hukuman Mati.
*Imam At Tarmudzi alias Artur (26), Sopir, Lhokseumawe, Aceh, Penjara Seumur Hidup.
Merespons tuntutan maksimal yang dijatuhkan jaksa, kubu terdakwa tidak tinggal diam. Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Hidayanto, S.H., M.H., didampingi advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., menyatakan siap menyusun langkah hukum selanjutnya melalui nota pembelaan (pledoi).
Kubu penasihat hukum berharap majelis hakim yang diketuai oleh Diaudin, S.H., bersama hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H., dan Novia Nanda Pertiwi, S.H., mau melirik sisi kemanusiaan sebelum mengetuk palu vonis.
“Melalui pledoi, kami tim penasihat hukum terdakwa akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” ungkap Hidayanto.
Kini, nasib keempat terdakwa berada di tangan majelis hakim. Akankah ketukan palu hakim selaras dengan tuntutan mati jaksa, atau justru melunak demi alasan kemanusiaan? Publik Lampung Tengah kini tengah menunggu babak akhir dari salah satu kasus narkoba terbesar di tahun ini. (Red)
![]()

