Lampung Tengah,Senopatinews.com
Menanggapi rangkaian pemberitaan yang dimuat oleh media Senopati News beberapa waktu lalu, pihak Manajemen Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Lampung Tengah melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners memberikan klarifikasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi resmi.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, Kuasa Hukum RS MMH menyampaikan sejumlah poin klarifikasi terkait beberapa kluster isu yang berkembang di media sebagai berikut:
1. Klarifikasi Terkait Isu “Fee Rujukan Pasien”
Pihak RS MMH menegaskan bahwa pihak manajemen tidak mengetahui sama sekali terkait tangkapan layar (screenshot) WhatsApp yang beredar dalam pemberitaan. Manajemen menyatakan bahwa sistem rujukan RS MMH berjalan secara resmi melalui aplikasi rujukan Kementerian Kesehatan RI.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa nomor resmi WhatsApp RS MMH hanya satu, yaitu 0812-7171-7197. Di luar nomor tersebut, segala bentuk aktivitas bukan menjadi tanggung jawab hukum RS MMH. Pihak rumah sakit juga membantah memberikan fee kepada dokter mana pun, serta menegaskan tidak pernah menyediakan kendaraan antar-jemput khusus dari Klinik Niramaya menuju RS MMH.
2. Penjelasan Mengenai Tebus Obat Mandiri dan Klaim BPJS
Terkait pemberitaan mengenai pasien BPJS Kesehatan yang diarahkan menebus obat di apotek luar (Apotek Trijaya Farmasi), pihak RS MMH memberikan pelurusan fakta. Pembelian obat tersebut merupakan inisiatif mandiri atas saran medis yang disetujui pasien/keluarga untuk mencegah kekambuhan alergi, di mana obat tersebut berada di luar Formularium Nasional maupun Formularium Rumah Sakit. Pihak RS MMH juga membantah keras adanya tuduhan praktik klaim BPJS fiktif.
3. Bantahan Terkait Perpindahan Faskes Peserta BPJS
Mengenai isu pengoordinasian perpindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas Gedung Sari Anak Tuha ke Klinik Niramaya Sendang Agung, manajemen RS MMH menyatakan hal tersebut tidak benar. Pihak RS MMH menegaskan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak mana pun untuk memindahkan faskes peserta BPJS tanpa adanya permohonan mandiri dari peserta yang bersangkutan.
Catatan Redaksi:
Pemuatan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini merupakan wujud kepatuhan Senopati News terhadap Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. (*)
![]()

