Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sidang perdana gugatan perdata antara penggugat Victorius Beni Wibisono dan tergugat 1 dr Uswatun Hasanah, tergugat 2 Heri Utomo, Turut Tergugat Doni Ferdinan, digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng, pada Kamis (23/4/2026).
Pada sidang perdana dengan Nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns, yang diketuai Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan S.H, Hakim Anggota Yessi Oktarina S.H.,M.H, Hakim Anggota Rieya Aprianti S.H.,M.H, para tergugat tidak hadir/mangkir dalam panggilan. Namun, sidang tetap berjalan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10:00 WIB, itu sempat tertunda lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi atau perwakilan.
“Tadi sempat tertunda karena ada persoalan turut tergugat alamatnya tidak lagi dirumah yang tertera dalam panggilan. Jadi hakim tadi menanyakan akan dilakukan panggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujar Dr. Gunawan Raka S.H.,M.H & Partners kuasa hukum Victorius Beni Wibisono.
Gunawan menegaskan, karena itu sudah masuk keranah pengadilan, biarkan pengadilan yang melakukan panggilan yang layak dan benar menurut undang-undang.
“Nanti kalau memang dua tiga kali tidak hadir itu ada mekanisme hukum acara pidana yang berlaku, resikonya tanggung masing-masing,” pungkasnya. (*)
![]()

