Lampung Tengah, Senopatinews.com
Pengacara kondang Dr. Gunawan Raka S.H.,M.H kuasa hukum Victorius Beni Wibisono (VWB) menepis perkataan pengacara dr Uswatun Hasanah yang menyebut dalam waktu dekat kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Penegasan itu, sekaligus mematahkan adanya dugaan kasus penipuan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya.
“Begini. Terkait bantahan itu, perlu diluruskan bahwa yang namanya penetapan tersangka itu ada prosedurnya. Secara hukum, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan apa pun terkait penetapan tersangka. Yang ada saat ini baru sebatas pemberitahuan bahwa telah dimulainya penyidikan.
“Betul. Pemberitahuan itu melalui surat yang disebut SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Dalam SPDP tersebut juga tidak ada penjelasan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka,” tegasnya lagi.
Menurut Gunawan Raka, apa yang disebutkan dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa VWB dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka, Itu bisa dikategorikan sebagai penyesatan informasi publik.
Karena sejauh ini, lanjut dia, ada dugaan mereka tidak ada pernah konfirmasi resmi ke pihak kepolisian maupun kejaksaan, atau lembaga resmi lainnya.
“Pernyataan tersebut kemungkinan besar hanya berdasarkan asumsi pribadi. Iya. Ini penting diluruskan agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang keliru, seolah-olah Benny sudah menjadi pelaku atau kriminal. Padahal secara hukum, status tersebut belum ada,” jelasnya menutup pembicaraan. (*)
![]()

