Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners secara resmi menggugat Pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Lampung Tengah, dr. Uswatun Hasanah, Heri Utomo tergugat dua dan Doni Ferdinan turut tergugat ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.
Upaya gugatan tersebut dilakukan, setelah dr. Uswatun Hasanah tidak kooperatif dalam surat somasi yang telah dilayangkan pihaknya, terkait kerja sama program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di 4 titik SPPG di Lampung Tengah.
Menurut penggugat, program yang telah berjalan sejak Oktober 2025 – Maret 2026, pihaknya tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian. Terlebih, sudah memberi somasi 2 kali, tapi tidak ditanggapi. Tergugat dinilai tidak beritikad baik menyelesaikan kewajiban.
Dr. Gunawan Raka S.H.,M.H pengacara kondang yang bertindak atas kuasa Victorius Beni Wibisono ini menjelaskan, pada dasarnya gugatan ini dilakukan atas proses hukum yang sedang berjalan, dan ini berkaitan dengan adanya percampuran kewajiban antara para pihak.
“Pihak mereka juga memiliki kewajiban terhadap seseorang, yaitu klien kami yang juga memiliki tagihan. Setelah kami lakukan verifikasi, justru ditemukan bahwa pihak tersebut seharusnya melakukan pembayaran kepada klien kami, bukan malah melaporkan ke polisi. Artinya, ada kewajiban mereka yang belum dilaksanakan, dan ini murni merupakan kerja sama bisnis,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, karena telah terjadi wanprestasi (ingkar janji), maka pihaknya menempuh jalur gugatan perdata. Adapun hasil yang dimaksud, nilainya sudah lebih dari Rp1 miliar. Hal ini untuk menegaskan bahwa persoalan ini bukan tindak pidana, melainkan murni perjanjian yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.
“Seharusnya, mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Dengan demikian, hal ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.
Dalam isi tuntutan gugatan yang dilayangkan Gunawan Raka & Partner penggugat meminta hakim menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum bayar Rp1,65 miliar, mengembalikan sertifikat tanah (SHM), mengembalikan kelebihan Rp85 juta, denda keterlambatan (Rp1 juta/hari), putusan bisa langsung dieksekusi.
“Kami akan menunggu putusan perkara perdata sampai ada keputusan pengadilan, karena gugatan wanprestasi sudah kami daftarkan. Setelah ada putusan, barulah kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (*)
![]()

