Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram.
Perkara ini merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka. Yakni, Meyka Saputra bin Triyono (36), warga Dusun Adi Mulyo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, lalu Ari Setiawan alias Cilok bin Agus Parwoso (31), warga Kota Metro. Kemudian, M. Andri Dwi Saputra bin Isron, yang penanganannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.
Selain itu, dua nama lainnya yakni Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik disebut sebagai bagian dari jaringan dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti menegaskan, bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta kuatnya dugaan keterlibatan jaringan terorganisir.
“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk koordinasi penanganan bersama Jaksa Kejaksaan Agung,” ujar Alfa Dera.
Untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum, termasuk jaksa struktural, yaitu Kasi Pidum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP
serta JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.
“Penunjukan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penuntutan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alfa Dera.
Sebelumnya, para tersangka ini diamankan di SPBU, kemudian dikembangkan dengan Delivery Control.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025 terkait dugaan peredaran sabu. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra sekitar pukul 16.42 WIB di depan SPBU 24.341-12 Pertamina, Jalan Lintas Sumatera No. 18, Yukum Jaya, Terbanggi Besar.
Dari sebuah tas yang digembok, petugas menemukan 8 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan rincian:
• Berat brutto: 8.551,18 gram
• Berat netto: 7.989,98 gram
Pengembangan kemudian dilakukan melalui metode delivery control menuju Chandra Department Store, Jalan Lintas Sumatera No. 126, Bandar Jaya Timur, yang berujung pada pengamanan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5464/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
• Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
• Subsidiar: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Alfa Dera menegaskan, ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat. “Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati, karena dampaknya sangat luas dan merusak masyarakat,” tegasnya.
Setelah Tahap II, Tim JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memfinalisasi administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri gunung sugih. (*)
![]()

