Lampung Tengah, Senopatinews.com
Setelah melalui proses panjang, akhirnya seorang ibu rumah tangga, warga Seputihmataram, menang gugatan atas sengketa tanah melawan Bupati Ardito Wijaya dan BPN Lampung Tengah.
Dalam Penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Gunungsugih, Senin (17/11/25), mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi dari para tergugat. ( Tergugat 1, Bupati, dan turut Tergugat BPN Lamteng), dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat 1 dan turut tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh penggugat ( SHM No.00348/ 2005/, surat ukur No.144/Varia Agung/2005, dengan luas 1.250 M2, atas nama pemegang hak ASIYAH), adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menghukum tergugat 1 untuk membongkar bangunan secara sukarela, yang telah terlanjur berdiri diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik: 00348/2005, surat ukur ukur : 144/Varia Agung/2005, dengan luas 1.250 M2, atas nama pemegang hak ASIYAH.
5. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.876.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah )
Sidang perkara perdata dengan No.54/Pdt. G/PN.Gns, dipimpin Hakim ketua Enierlia Arientowaty dengan anggota Restu Ikhlas dan Triwinsas Satria Halim.
Kuasa hukum penggugat Hi. Hidayanto.,SH. MH., atas nama kliennya mengucapkan syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan petunjuk kebenaran atas perkara tersebut.
Mengucapkan terima kasih dan penghormatan kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan atas gugatan, sesuai fakta yang ada.
“Apresiasi juga kepada para tergugat yang telah mengikuti persidangan sehingga perkaranya menjadi terang dan jelas. Semua pihak supaya taat hukum, dengan menghormati putusan pengadilan,” tutup Hidayanto. (*)
![]()

