Lampung Tengah, Senopatinews.com
Pernyataan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan laporan resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memicu sorotan publik.
Data DJPK mencatat serapan APBD Lampung Tengah Tahun 2025 baru mencapai 50,52 persen hingga pertengahan November 2025. Namun, terdapat perbedaan data antara pernyataan Bupati Ardito yang membantah serapan rendah dan menyatakan seluruh anggaran kerja telah berjalan 100 persen.
“Yang belum terserap yang mana? Makanya pastikan dulu,” ujar Ardito saat dikonfirmasi usai Paripurna Raperda Inisiatif di DPRD Lampung Tengah, Jumat (14/11/2025).
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan di Lampung Tengah lebih cepat dibanding daerah lain, termasuk pelaksanaan anggaran untuk masyarakat, gaji pegawai, dan perbaikan jalan.
Namun, data resmi pemerintah pusat menunjukkan kondisi berbeda. Dari total belanja daerah Rp3,13 triliun, realisasi baru mencapai Rp1,58 triliun atau sekitar 50 persen. Beberapa pos anggaran bahkan masih berada di level rendah, seperti:
• Belanja Pegawai: 57,72%
• Belanja Barang dan Jasa: 30,42%
• Belanja Modal: 23,56%
Belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan fisik menjadi pos terendah, jauh dari klaim bahwa pembangunan berjalan cepat.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Dr. Yusdianto Alam,.M.H menilai, perbedaan antara data DJPK dan pernyataan Bupati merupakan indikator serius adanya masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, dari perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran tidak bergerak dalam satu irama yang sama di Lampung Tengah.
“Ketika realisasi fisik diklaim selesai, tetapi realisasi keuangan tertinggal jauh, maka risiko late spending, pemborosan, dan maladministrasi menjadi sangat tinggi,” ujar Dr. Yusdianto.
Ia juga menilai ketidaksinkronan informasi yang disampaikan kepala daerah dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih mengedepankan kepentingan politik atau popularitas dibandingkan akurasi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga merusak kepercayaan publik.
“Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin administrasi, meningkatkan kualitas pelaporan OPD, dan memastikan bahwa setiap pernyataan publik berbasis data keuangan yang terverifikasi,” tegasnya.
Dr. Yusdianto mengingatkan, bahwa tanpa penyelarasan antara realisasi fisik, realisasi keuangan, dan komunikasi publik, maka kredibilitas kinerja daerah, akuntabilitas anggaran, serta kepercayaan pemerintah pusat dan masyarakat terhadap kepala daerah berpotensi terus menurun. (*)
![]()

