Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kejari Lamteng Musnahkan 21 Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Senopatinews by Senopatinews
November 6, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Kejari Lamteng Musnahkan 21 Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis (6/11/2025) di halaman kantor Kejari setempat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRIN-1212/L.8.15/BPApm.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Desna Indah Meysari, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.

Dalam keterangan pers-nya, Desna menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa setelah perkara dinyatakan inkrah.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Kejaksaan kepada publik, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Desna.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta para pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara dengan rincian sebagai berikut:

1. Narkotika: 19 perkara

2. Penggelapan: 2 perkara

3. Pencurian: 9 perkara

4. Penipuan: 3 perkara

5. Perlindungan Anak: 8 perkara

6. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 3 perkara

7. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 5 perkara

8. Perjudian: 1 perkara

9. Sajam (Senjata Tajam): 1 perkara

10. Penganiayaan: 4 perkara

Total seluruhnya 55 perkara pidana umum.

21 Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis benda sitaan, diantaranya:

• Narkotika dan klip bening

• 5 unit handphone

• Senjata tajam dan senjata api rakitan

• Kartu remi, flashdisk, serta pakaian

• Barang logam seperti kunci roda, Kunci Later T dan alat perkakas

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, Dibakar, untuk barang yang mudah terbakar seperti pakaian, dokumen, dan alat isap narkotika. Dipotong atau dihancurkan, untuk barang berbahan logam seperti senjata tajam dan senjata api rakitan.

Desna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata Kejari Lampung Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bersama untuk lebih aktif mencegah tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah,” tutupnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist