Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dugaan Praktik jual beli seragam batik sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, mulai terbongkar. Beberapa kepala sekolah menyebut, orang yang mengkondisikan seragam mengaku sebagai paman orang nomor satu di Lamteng.
Menurut salah satu kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan, jual beli seragam itu dikondisikan (Sr) paman Bupati Lamteng Ardito, melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kabupaten yang meneruskan kepada K3S di masing-masing kecamatan.
“Ya benar itu, Sr pamannya pak Bupati, dia yang mengkondisikan bahan baju batik SD yang ada di Lamteng, untuk harga bahannya Rp 50 ribu belum ditambah biaya jahit. Setahu saya itu,” ujar Mrs saat dihubungi via telepon selulernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Nurohman saat ditanya terkait jual beli seragam batik di sekolah mengatakan, tidak mengetahui terkait hal itu, pada intinya dinas pendidikan berpatokan pada surat edaran Bupati.
“Kalau ada orang yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan untuk memuluskan praktik tersebut saya pastikan itu tidak benar. Sebab surat edaran ini keluar karena adanya keluhan dari bawah. Saya belum dengar kalo ada namanya paman pak Bupati yang mengkondisikan,” jelas Nurohman melalui sambungan telepon.
Disisi lain, Bupati Lamteng Ardito Wijaya saat dimintai tanggapan terkait adanya seseorang yang mengaku pamannya melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-79xx-xx18 terkait adanya praktik jual beli seragam batik sekolah tidak merespon meski ponsel dalam keadaan aktif.
Untuk diketahui, praktik jual beli seragam di sekolah telah dilarang berdasarkan peraturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid, nyatanya masih saja hal itu terjadi demi meraup keuntungan pribadi dan golongan.
Terlebih, sekolah dilarang memaksa atau mewajibkan pembelian seragam, termasuk saat PPDB, karena merupakan pembebanan biaya yang tidak seharusnya. Meskipun begitu, sekolah dapat membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu. (*)