Lampung Tengah, Senopatinews.com
(KAS) warga Dusun 3 Sri Rukun, Kampung Sri Bawono, Kecamatan Wayseputih, Lamteng, melaporkan tindak pidana penipuan penggelapan kepada MJ Alias Kliwon warga Dusun 4, Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputihbanyak, Selasa (16/9/2025).
Dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seputihbanyak, lantaran merasa ditipu terkait penjualan tanah senilai Rp 155 juta milik Kliwon yang digadaikan kepadanya.
Menurut KAS, tanah seluas 3.750 meter persegi digadaikan Kliwon pada tahun 2020 sebesar Rp 40 juta, kemudian pada tahun 2021 Kliwon kembali mendatangi KAS di kebun miliknya, lalu mengatakan ladang tersebut yang digadaikan dibayari saja.
“Lalu saya tanya berapa harganya? Dijawabnya Rp 165 juta nanti dipotong uang gadai Rp 40 juta. Kemudian saya tanya surat-suratnya lalu dijawab surat tersebut masih digadaikan di Bank,” jelasnya.
Kemudian, dirinya bertanya kapan surat tersebut akan diambil? Kliwon mengatakan akan mengambil surat tersebut jika sudah dibayar. Akhirnya mereka sepakat menemui Kepala Kampung SB 3 Eko Widodo untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah tahun 2021.
“Setelah sepakat harga senilai Rp 165 juta, kami pulang ke rumah untuk mengambil uang senilai Rp 155 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta akan dibayarkan setelah surat tersebut diambil dari Bank dan diserahkan kepada saya,” ujarnya.
Lalu, pada November 2021 dirinya kembali bertanya kepada Kliwon terkait surat tersebut. Dia menjawab, garap saja tanahnya masak tidak percaya dengan saya, “ucap Kliwon.
Kemudian pada tahun 2023 dirinya kembali menanyakan surat tanah tersebut. Namun jawaban Kliwon masih sama. Lalu, pada bulan Juli 2025 pada saat istri KAS sedang berada dikebun, didatangi dua orang laki-laki dan perempuan yang mengaku dari pihak Bank BRI.
“Mereka mengatakan tanah ini sudah berada dalam daftar lelang karena agunan macet atau tidak terbayar. Merasa ditipu kami lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihbanyak,” pungkasnya. (*)
![]()

