Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, membeberkan telah memanggil puluhan saksi, mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD kabupaten setempat.
Hingga 26 Agustus 2025, sudah 48 saksi dipanggil dan diperiksa dari total 81 saksi yang ditetapkan penyidik. Dari hasil penyidikan, penyalahgunaan dana hibah ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 (satu miliar seratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Pemanggilan saksi ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:
1. Dwi Nurdaryanto Bin Tugiyo (ditetapkan 28 Juli 2025).
2. Edi Susanto Bin Sumarni (ditetapkan 28 Juli 2025).
3. Setyo Budiyanto Bin Ujo Sumitro (ditetapkan 7 Agustus 2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menegaskan bahwa penyidik akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami sudah dan sedang memanggil puluhan saksi dari pengurus cabor, penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD. Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” tegas Alfa Dera.
Ia menambahkan, penyidik tidak akan pandang bulu, termasuk bila pejabat daerah ataupun anggota DPRD terbukti ikut terlibat.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila memang ditemukan alat bukti yang kuat, meskipun itu melibatkan pejabat daerah ataupun anggota DPRD, penyidik tidak akan ragu menetapkan mereka sebagai tersangka. Saat ini kami fokus pada pemberkasan, dan nanti ketika seluruh berkas dinyatakan lengkap, seluruh fakta akan dibuka seluas-luasnya di persidangan agar bisa dikontrol oleh masyarakat,” jelasnya.
Kejari Lampung Tengah menegaskan akan menuntaskan perkara ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)
![]()

