Lampung Tengah, Senopatinews.com
Puluhan ribu warga Lampung Tengah harus menerima kenyataan pahit, setelah status kepesertaan mereka dalam program BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan.
Kondisi tersebut merupakan imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Buntut dari Inpres tersebut, kini telah dilakukan validasi ulang data penerima PBI JK oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha, dari hasil validasi ulang, pada bulan Mei 2025 terdapat 43.000 jiwa dinonaktifkan dari data PBI JK.
Kemudian, menyusul di bulan Juni, juga terdapat penghapusan terhadap 9.567 jiwa yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dihapuskan dari sistem.
Dengan begitu, total sudah sekitar 52.567 masyarakat Lampung Tengah tidak lagi bisa menggunakan layanan program PBI JK.
“Untuk saat ini data di kita, warga Lampung Tengah yang masuk dalam data penerima PBI JK ada sebanyak 506.004 jiwa, dari sekitar 1,5 juta total penduduk,” ujar Ari.
Ari menerangkan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang nama-namanya tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan klasifikasi data ekonomi dan sosial terbaru.
“Ya, saat ini setiap rumah tangga akan dikelompokan tingkat kesejahteraannya dalam desil 1 sampai desil 10,” jelasnya.
Desil adalah ukuran statistik yang membagi data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan desil 1 mewakili kelompok termiskin dan desil 10 mewakili kelompok terkaya.
Tujuannya yakni untuk memprioritaskan penyaluran bantuan sosial kepada kelompok yang paling membutuhkan, yaitu yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5.
“Jadi untuk yang masyarakat yang masuk dalam data PBI JK pun hanya mereka yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5,” papar Ari.
Kendati demikian, Ari menambahkan bahwa warga yang masih merasa memenuhi syarat PBI JK dapat mengajukan reaktivasi ke Dinsos.
Peserta dapat melapor ke Dinsos dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan Pun surat membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit, guna menerbitkan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.
“Dinas Sosial kemudian mengirimkan nama yang diusulkan warga untuk diverifikasi kembali oleh Kemensos,” ungkap Ari.
Terkait proses reaktivasi, Ari mengklaim tidak akan menghabiskan waktu lama.
“Berdasarkan proses reaktivasi yang sudah pernah dilakukan, PBI JK dapat aktif hanya dalam waktu beberapa hari bila proses reaktivasi diterima oleh sistem,” sebut Ari.
Selama enam bulan kedepan, Ari menyebut Kemensos masih akan terus melakukan pembaruan data secara berkala, demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan.
Hal itu menurutnya sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.
Pengelompokan Desil 1 s.d 10 di Lampung Tengah
Desil 1: Kategori rumah tangga sangat miskin
Terdiri dari 40.500 KK dengan 125.737 jiwa
Desil 2: Kategori rumah tangga miskin
Terdiri dari 53.380 KK dengan 174.448 jiwa
Desil 3: Kategori rumah tangga hampir miskin.
Terdiri dari 55.562 KK dengan 163.151 jiwa
Desil 4: Kategori rumah tangga menengah bawah. Terdiri dari 48.879 KK dengan 147.121 jiwa
Desil 5: Kategori rumah tangga menengah bawah yang stabil. Terdiri dari 49.756 KK dengan 148.111 jiwa
Desil 6: Kategori rumah tangga menengah
Desil 7: Kategori rumah tangga menengah atas
Desil 8: Kategori rumah tangga mapan
Desil 9: Kategori rumah tangga kaya
Desil 10: Kategori rumah tangga sangat kaya
Desil 6-10 terdiri dari 194.450 KK dengan 593.586 jiwa. (*)
![]()

