Lampung Tengah, Senopatinewscom
Setelah melalui beberapa tahapan. Akhirnya pemilihan kepala kampung di Lampung Tengah (Lamteng) menemui kesepakatan, yaitu pada 24 Agustus 2022.
Pelaksanaan Pilkakam itu disepakati bersama DPRD setempat dalam rapat dengar pendapat. Tahapan Pilkakam bakal dimulai pada awal Juni 2022. Langkah pertama yang akan dilaksanakan yakni berupa pembentukan panitia pilkakam tingkat kabupaten.
“Kesepakatan hari H sudah kami temukan, hasil RDP sudah deal. Hari H pelaksanaan ditetapkan dengan keputusan bupati. Alhamdulillah Perbup kami tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkakam sudah ditandatangani oleh bupati. Pada awal Juni sudah mulai tahapan, kami akan bentuk panitia tingkat kabupaten yang melibatkan Forkopimda di dalamnya,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin.
Menurutnya, usai membentuk panitia tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan rapat bersama 27 camat yang di masing-masing kampung melaksanakan Pilkakam guna membahas jadwal tahapan.
“Setelah itu, kami akan kumpulkan 27 camat untuk membahas jadwal tahapan pilkakam. Supaya mereka segera melakukan, membentuk tim fasilitasi tingkat kecamatan maupun panitia pemilihan tingkat kampung yang harus ditetapkan oleh masing-masing BPK yang ada,” ujar Fathul.
Dia melanjutkan panitia pemilihan kepala kampung di tingkat kampung dapat diisi oleh unsur perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, menyesuaikan aturan yang ada di Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala kampung.
“Siapa pun boleh, hanya saja ada unsur yang ditetapkan dalam Perda sebagai panitia,” kata Fathul.
Ia menambahkan, Dari 84 kampung yang melaksanakan Pilkakam, terdapat lima kampung yang akan melaksanakan pemilihan secara e-voting yakni Kampung Kalisari, Kecamatan Kalirejo, lalu Kampung Gunungagung Kecamatan Anaktuha, Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, dan Kampung Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo, serta Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. (Yudha/an)
![]()

