Lampung Tengah, Senopatinews.com
Terkait akan dibukanya kembali Balai Kampung Gunungagung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, melalui Camat Terusannunyai Luberto Fabioca S.E.,M.M mengundang beberapa perwakilan masyarakat setempat untuk melakukan dialog “mufakat wawai” demi berjalannya roda pemerintahan di kampung tersebut, Sabtu (10/5/2025).
Mediasi tersebut diadakan di Mapolsek Terusan Nunyai yang dihadiri oleh Camat Terusannunyai Luberto Fabioca, S.E.,M.M, Kapolsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi yang didampingi Aiptu Amarusi Kanit Intelkam, Ipda Risky Prayogi S, S.H.,M.M Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah, Serka Ajid.S Babinsa Kampung Gunung Agung dan beberapa tokoh perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Camat Terusannunyai mengatakan, dirinya diutus untuk melakukan pertemuan kepada masyarakat ataupun perwakilannya terkait pembukaan balai kampung yang merupakan fasilitas pelayanan masyarakat.
“Saya berharap dengan dibukanya kembali balai kampung dapat kembali memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan secara maksimal,” Harap Camat.
Menanggapi hal tersebut, Topan Roni salah satu perwakilan masyarakat mengatakan, dirinya merasa tidak keberatan atas rencana akan dibukanya balai Kampung Gunungagung.
Namun, Topan Roni berharap, kepada Camat serta Kapolsek Terusannunyai, dapat memberikan penjelasan terkait akan dibukanya kembali balai kampung kepada masyarakat kampung agar tidak timbul opini liar terhadap perwakilan dari masyarakat yang diundang.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam yang telah mengadakan dialog terkait penyegelan balai kampung. Perlu diketahui, dalam penyegelan ini tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok, namun merupakan aspirasi masyarakat Gunungagung terhadap kekecewaan terhadap pemerintah kampung,” jelas Topan.
Topan menambahkan, terkait rencana pembukaan balai kampung pihaknya selaku perwakilan secara pribadi tidak keberatan. Namun Topan khawatir terhadap masyarakat yang masih tidak terima terkait persoalan bansos yang viral saat itu.
“Apabila ada penolakan dari masyarakat diluar tanggungjawab kami, untuk itu saran saya Bupati Lamteng ataupun perpanjangan tangannya untuk dapat turun mengumpulkan masyarakat dan memberikan pencerahan terkait aturan atas penyegelan balai kampung,” katanya.
Hal senada pun disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam kesempatan tersebut.
“Sesuai prosedur hukum yang berlaku kami mengetahui bahwa balai kampung merupakan pelayanan publik, kami sadar bahwa penyegelan merupakan telah melanggar aturan hukum, namun penyegelan ini merupakan kemauan masyarakat, bukan kemauan kami, ” Kata Taufik.
Jadi Intinya sambung Taufik, selaku perwakilan masyarakat menerima apabila balai kampung dibuka, tetapi masyarakat lainnya juga diberikan penjelasan dan pemahaman.
Sementara itu, Kapolsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, bahwa terkait penyegelan balai kampung merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Kami diminta untuk mengumpulkan para perwakilan masyarakat untuk berdiskusi mencari solusi atas permasalahan tersebut. Kami juga berharap kepada perwakilan masyarakat yang hadir bisa menyampaikan dan memberikan pencerahan untuk kepentingan masyarakat banyak dan agar dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, selaku Perwakilan Polres Lampung tengah, Kanit Kam-Neg juga menjelaskan bahwa balai kampung merupakan objek vital jadi harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat banyak.
“Jadi saya berharap perwakilan masyarakat untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat, dengan rencana akan dibukanya balai kampung diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, Kami dari Kepolisian sebagai sebagai pemelihara Kamtibmas,” kata Ipda Risky.
Diakhir dialog, Camat Terusannunyai menambahkan segera menindaklanjuti permintaan daripada para perwakilan masyarakat Gunungagung secepat mungkin.
“Apa yang menjadi permintaan hari ini akan segera saya sampaikan kepada Bupati Lampung Tengah dan informasi lebih lanjut akan saya sampaikan kembali,” tutup Luberto. (*)
![]()

