Kepulauan Riau, Senopatinews.com
Unit Pemberantasan Pungli Prov. Kepri melaksanakan Rakor Instansi terkait dalam rangka Anev TW.I Tahun 2022, yang dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri sebagai Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H.
Rakor tersebut juga didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepri wakil ketua I ST. Irmendas SE, AK dan asisten pengawasan Kejati Kepri Wakil Ketua II yang diwakilkan Baginda, SH dan dihadiri dari berbagai instansi terkait, Kepolisian, Pemda, Kejaksaan, Ombudsman, POM TNI, MUI dan Akademisi.
Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk untuk mengukur dan menilai capaian kegiatan unit pemberantasan pungli yang telah dilaksanakan. Kemudian, Mensosialisasikan konsep pencanangan kota/kabupaten bebas dari pungli dan sosialisasi pencegahan pungli pada proses penerimaan peserta didik baru (ppdb) tingkat sd, smp, sma dan smk tahun ajaran 2022/2023 yang dilaksanakan bulan Juni – Juli 2022.
“Kita mengecek seperti apa persiapan dan pelaksanaan yang telah dicapai oleh unit, sebab sebentar lagi akan masuk pada tahun ajaran baru dimana proses nya PPDB rawan akan adanya praktik pungli,” jelasnya.
Dalam kesempatan Rakor ini juga, pemapar Auditor Madya TK.III Itwasda Polda Kepri Kombes Pol Dudus Harley Davidson Selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri menyampaikan, beberapa konsep pencanangan Kota/Kabupaten bebas dari Pungli sebagai bentuk strategi preemtif (pembinaan) untuk membangun budaya anti Pungli.
“Baik masyarakat, aparatur maupun pengusaha dapat melakukan Strategi preventif (pencegahan) dengan mensosialisasikan secara masif pada pelayanan publik di setiap Kementrian Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan wilayah Kota/Kabupaten Bebas dari Pungli,” paparnya.
Hal itu juga lanjutnya, sesuai dengan penyampaian terkait implementasi dari instruksi Mendagri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan fokus cegah dan berantas pungli pada bidang perizinan, hibah/bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang/jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.
“Namun momen saat ini, kita fokus pada bidang pendidikan karena pada bulan Juni-Juli 2022 terdapat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023, dimana dimungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungli pada pelaksanaannya,” tambahnya lagi.
Untuk itu diharapkan kepada para Pokja yang terlibat dan Para Wakapolres/Ta selaku Ketua Pelaksana UPP Kota/Kabupaten untuk laksanakan monitoring dan pengawasan secara langsung pada proses PPDB, mendorong Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk mengoptimalkan penerimaan dana BOS dan iuran SPP guna meminimalisir adanya Pungli.
“Laksanakan Lidik dan koordinasi dengan Inspektorat (APIP) terkait penggunaan dana BOS dan iuran SPP Oleh Sekolah dan Komite Sekolah guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggarannya serta melalukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya Pungli pada Proses PPDB,” pungkasnya. (rls/red)
![]()

