Lampung Timur, Senopatinews.com
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka Tumari seorang Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang diduga terlibat korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp.2,229 Miliar, Senin (9/12/2024).
Tumari ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAS – 3334 /L.8.16/Fd.1/12/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka T, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra S.H.,M.H. dalam
press releasenya mengatakan, Desa Buana Sakti adalah termasuk satu daerah dari dua puluh tiga desa yang terkena dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan Proyek Stategis Nasional, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 januari 2020.
Proyek strategis nasional ini awal mula dikerjakan dengan proses perencanaan pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh 3 perusahaan konsultan besar di Indonesia, selanjutnya hasil perencanaan diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung selaku pemilik kegiatan untuk diserahkan ke Pemda Provinsi Lampung.
Setelah penetapan lokasi dibentuklah Tim Pejabat Pengadaaan Tanah (P2T) oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamtim dengan dibantu beberapa satuan tugas untuk melakukan pembebasan lahan tanah dan tanam tumbuh.
Singkatnya, tersangka selaku Kepala Desa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri untuk mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang yang diatas namakan dirinya sendiri serta anak dan keluarganya.
Kemudian, oleh negara diberikan ganti rugi sebesar Rp.2.229.366.882,- (dua miliyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah)
Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor : PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tanggal 1 Oktober 2024 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2.229.366.882;.
“Semestinya uang tersebut berdasarkan rapat perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat desa Buana Sakti, diserahkan/ dimasukan kedalam kas desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan desa,” ujar Kajari.
Oleh tersangka uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tim penyidik Kejari dalam hal ini memiliki 2 dua alat bukti sesuai dengan aturan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Sukadana selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 desember 2024,” tutupnya. (*)
![]()

