Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Jual Tanah Desa Senilai Rp 2 Miliar, Kejari Lamtim Tetapkan Satu Tersangka di Hari Anti Korupsi Sedunia

Senopatinews by Senopatinews
Desember 9, 2024
in Berita Hukum
0 0
0
Jual Tanah Desa Senilai Rp 2 Miliar, Kejari Lamtim Tetapkan Satu Tersangka di Hari Anti Korupsi Sedunia
0
SHARES
153
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Timur, Senopatinews.com

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka Tumari seorang Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang diduga terlibat korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp.2,229 Miliar, Senin (9/12/2024).

Tumari ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAS – 3334 /L.8.16/Fd.1/12/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka T, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra S.H.,M.H. dalam

press releasenya mengatakan, Desa Buana Sakti adalah termasuk satu daerah dari dua puluh tiga desa yang terkena dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan Proyek Stategis Nasional, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 januari 2020.

Proyek strategis nasional ini awal mula dikerjakan dengan proses perencanaan pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh 3 perusahaan konsultan besar di Indonesia, selanjutnya hasil perencanaan diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung selaku pemilik kegiatan untuk diserahkan ke Pemda Provinsi Lampung.

Setelah penetapan lokasi dibentuklah Tim Pejabat Pengadaaan Tanah (P2T) oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamtim dengan dibantu beberapa satuan tugas untuk melakukan pembebasan lahan tanah dan tanam tumbuh.

Singkatnya, tersangka selaku Kepala Desa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri untuk mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang yang diatas namakan dirinya sendiri serta anak dan keluarganya.

Kemudian, oleh negara diberikan ganti rugi sebesar Rp.2.229.366.882,- (dua miliyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah)

Dan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor : PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tanggal 1 Oktober 2024 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2.229.366.882;.

“Semestinya uang tersebut berdasarkan rapat perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat desa Buana Sakti, diserahkan/ dimasukan kedalam kas desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan desa,” ujar Kajari.

Oleh tersangka uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tim penyidik Kejari dalam hal ini memiliki 2 dua alat bukti sesuai dengan aturan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Sukadana selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 desember 2024,” tutupnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist