Senin, Oktober 5, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Miris, Sehari Setelah Dilantik, Waka DPRD Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Senopatinews by Senopatinews
Oktober 31, 2024
in Berita Hukum
0 0
0
Miris, Sehari Setelah Dilantik, Waka DPRD Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Bekasi, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek. Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Soleman ditangkap dengan barang bukti berupa dua mobil, Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari seorang kontraktor berinisial RS.

“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Dwi kepada wartawan

Dwi menjelaskan, kasus ini berlangsung saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2019-2024, di mana ia diduga menerima suap untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

RS yang diduga memberikan suap tersebut telah ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. Dwi mengungkapkan, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan dengan nilai anggaran berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.

“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.

Soleman kini menjalani penahanan sementara di Lapas Kelas II Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Soleman menanggapi penetapan tersebut dengan mengklaim bahwa proses ini bernuansa politik, sekaligus mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di balik kasusnya.

Dia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, e, dan b, serta Pasal 11 yang mengatur tentang gratifikasi

Sementara itu, Kuasa hukum Soleman, Siswadi, membantah bahwa kliennya menerima suap berupa mobil. Ia berargumen bahwa transaksi mobil tersebut adalah jual beli biasa.

“Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil,” jelas Siswadi.

Dia menambahkan bahwa Soleman telah menyampaikan bukti pelunasan pembelian mobil kepada penyidik, dan merasa sangat aneh jika kliennya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Siswadi juga menyoroti adanya unsur politik dalam penetapan Soleman sebagai tersangka

“Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat,” ujarnya. Soleman diketahui sebagai ketua tim pemenangan calon bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi dan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Siswadi mencurigai bahwa penetapan ini bertujuan untuk melemahkan kekuatan politik tim pemenangan yang diusung Soleman menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024.

“Faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada,” tegasnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan Soleman sebagai tersangka.

“Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami,” kata Ade.

Ade menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan mengingat prinsip praduga tak bersalah.

Dia memastikan bahwa tugas dan fungsi pimpinan DPRD akan tetap berjalan, meskipun Soleman tengah menghadapi proses hukum.

“Kami sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist