Lambar, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan SR direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) selaku penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir barat.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur daerah tersebut diduga dikorupsi SR dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H.,M.H didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan S.H.,M.H saat gelar konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus.
Proyek yang awalnya ditujukan untuk memperlancar akses masyarakat dan memperkuat konektivitas wilayah ini, justru tidak memberikan hasil maksimal karena penyalahgunaan anggaran.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, tim penyidik kejaksaan saat ini masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (*)
![]()

