Tulang Bawang, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan jadi tersangka dugaan Korupsi, Kamis (3/10/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dennie Sagita, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari setempat, telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan di Kabupaten Tulang Bawang Tahun Ajaran 2022 sampai dengan 2023.
“Setelah dua alat bukti permulaan penyidik menahan tersangka di Rutan Menggala,” kata Dennie.
Sedang penahanan tersebut, terang dia, berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, kajari menahan tersangka selama 20 hari kedepan.
“Mulai 03 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” kata kajari didampingi Kasi Pidsus, Ali Habib, Kasi Intelijen, Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.
Lebih jauh, Dennie mengatakan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik yakni para Jaksa sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.
Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022 -2023 tersebut, ungkap kajari, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717,8 juta rupiah.
“Beberapa modus yang dilakukan tersangka, misal, pemotongan honor. Tutor fiktif, honor untuk tutor fiktif juga. Lalu belanja di mark up, bahkan parahnya belanja fiktif,” pungkasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

