Minggu, Februari 8, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Umum

Good Job Pak Kacabjari! Kepala Pekon Terduga Korupsi Rp.556 Juta Ditetapkan Tersangka

Senopatinews by Senopatinews
September 19, 2024
in Berita Umum
0 0
0
Good Job Pak Kacabjari! Kepala Pekon Terduga Korupsi Rp.556 Juta Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Tanggamus, Senopatinews.com

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan status tersangka kepada Fitra Yunistiawan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten, Tanggamus, Rabu (18/9/2024).

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Topo Dasawulan, S.H.,M.H. Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

“Benar tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang telah menetapkan status tersangka kepada Fitra Yunistiawan,” ujar Kepala Cabang Kejari Tanggamus yang baru saja menjabat selama enam bulan ini.

Masih dikatakannya, penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 18 September 2024 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024 di Rutan Klas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari.

“Bahwa modus yang dilakukan tersangka antara lain melakukan mark up, pekerjaan fiktif atau tidak direalisasikan, tidak dibayarkannya tunjangan aparatur pekon serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dibayarkan kepada penerima manfaat,” jelasnya.

Menurut Topo, dalam pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum dilakukan penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp.556 juta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist