Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang terjadi di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (19/8/2024).
Laporan itu disampaikan salah satu masyarakat Lamteng yang diterima langsung pihak kejaksaan.
“Saya atas nama masyarakat Lamteng melaporkan kasus ini ke Kejaksaan karena dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya. Dalam laporan itu juga saya sertakan bukti pendukung yang sangat jelas terstruktur dan masif,” ujar pelapor yang namanya enggan disebut.
Menurutnya, praktik pungli itu sangat jelas unsur pungli nya, karena memang sudah ditentukan nominal khususnya untuk pegawai negeri. Yang lebih parahnya lagi, petugas paskibraka itupun disuruh bayar, sementara tertera didalam Proposal ada anggarannya.
“Tak hanya itu, para siswa yang mengikuti kegiatan karnaval juga iuran sendiri padahal dalam proposal juga tertulis anggarannya yang dikeluarkan,” tambahnya.
Dirinya berharap agar kedepan tidak ada lagi praktik pungli pada HUT RI yang sudah jelas mencederai kemerdekaan rakyat Indonesia.
“Jika dikemas dalam bentuk sumbangan dan tidak mengikat saya rasa lebih elegan dan masyarakat juga ikhlas tidak tertekan, terlebih jika anggarannya jelas peruntukannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamteng Muhammad Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.,H mengatakan telah menerima laporan dari salah satu masyarakat.
“Benar kami sudah menerima laporan, nanti akan kami telaah dan pelajari sebelum pemanggilan,” jelasnya singkat. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

