Lambar, Senopatinews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kembali melaporkan Sekretariat DPRD Lampung Barat, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan periode 2021-2024 ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambat), jum’at 2/8/2024.
Sebelumnya, LSM GMBI juga telah melaporkan dugaan pengadaan PIN palsu dan perjalanan dinas (PD) fiktif Lambar, melalui layanan laporan online pesagi kembar.
Menurut, Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Barat melalui Bidang Humasnya Hilman, pihaknya telah menyampaikan laporan secara resmi yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lampung Barat melalui stafnya.
“Hari ini, kami melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 hingga 2024,” kata Hilman di pelataran Kantor Kejari Lambar.
Masih menurut Hilman, pihaknya memasukkan laporan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan melalui layanan pengaduan online pesagi kembar yang belum mendapatkan respon dari pihak Kejari Lambar.
“Laporan ini merupakan laporan ke 2 kami ke Kejari, yang sebelumnya kami melaporkan terkait dugaan perjalanan dinas yang fiktip melalui layanan pesagi kembar yang masih belum mendapat jawaban dari Kejari Lambar,” pungkasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

