Bandung, Senopatinews.com
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan menolak gugatan PT. BANK BRI Kantor Cabang Majalaya-Bandung, kepada tergugat Ipit Munawir terkait pinjaman yang masuk dalam kategori kredit macet.

Ketua Umum Ormas Bidik ADV. Alamsyah, S.H.,M.H., CLA sebagai Kuasa Hukum dari Ipit Munawir mengapresiasi Putusan Hakim yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat (PT. BANK BRI.red) tidak dapat diterima, (Selasa 30/07/2024).
Alamsyah mengatakan, kasus ini bermula dari adanya permohonan Bantuan Hukum dari Ipit Munawir (21/06/2024) kepada Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Bidik – LBH Bidik terkait rumah satu-satunya yang ia huni bersama isteri dan anak-anaknya di Kampung Cihanyir Galunggung Rt.03/011 Kel/Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat akan dilelang oleh Pihak Bank BRI.
“Atas dasar tersebut saya memutuskan untuk memberikan Bantuan Hukum “Pro Bono” kepada Bapak Ipit Munawir sebagaimana Surat Kuasa No. 010/SKK-KHAP/PRBN-GS/VI/2024 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024,” jelas Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, seharusnya Pihak BANK BRI (Unit Majalaya) sebelum melakukan upaya penyelesaian secara hukum, lakukan dulu upaya penyelesaian secara administratif. Seperti, penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu dengan mengubah jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran jika diperlukan.
Lebih jauh Ia mengatakan, Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu dengan modifikasi sebagian atau seluruh syarat kredit, tidak hanya terbatas pada jadwal pembayaran dan jangka waktu, asalkan tidak melibatkan perubahan maksimum saldo kredit atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan bank.
Penataan kembali (restructuring), yaitu memperbarui syarat-syarat kredit dengan penambahan dana dari bank, mengubah tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, atau mengkonversi kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
“Kalau upaya administratif masih juga tidak bisa diselesaikan. Seharusnya, pihak Bank sudah tahu langkah ketika nasabah mengalami kredit macet dan sulit kemungkinan untuk kredit dilunasi. Bisa juga melibatkan asuransi kredit dimana asuransi kredit akan mencairkan klaim atas premi asuransi kredit, prosedurnya seharusnya memang seperti itu,” terang Ketum Bidik.
Nah, apakah Pihak BANK BRI Unit Majalaya dalam kasus ini telah melakukan upaya-upaya tersebut? dengan alasan tidak ada itikad baiklah, sudah diperingatkan berkali-kali lah tiba-tiba langsung membawa kasus ini ke meja hijau.
“Inikan sama saja dengan nakura nih nakut-nakutin rakyat, kasian sekali masyarakat-masyarakat yang harus kehilangan tempat tinggalnya karena berurusan dengan hukum yang tidak mereka pahami,” tegasnya.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan dan pembuktian, akhirnya berdasarkan Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung dalam perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Blb dalam amar putusannya berbunyi :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 205.000,00(dua ratus lima ribu rupiah).
Setelah diputuskan melalui Pengadilan Negeri, Tim Kuasa Hukum Ipit Munawir akan mendatangi Pihak Bank BRI Unit Majalaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kebijakan administratif.
“Apapun itu yang namanya hutang kan harus dibayar tentunya dalam hal ini kami akan coba duduk bersama dengan Pihak BANK BRI unit Majalaya agar masalah ini sekiranya dapat diselesaikan melalui cara-cara yang elok yang intinya klien kami tidak merasa keberatan dan pihak Bank pun tidak dirugikan, win-wins solutions lah,” pungkasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

