Jakarta, Senopatinews.com
Bagi pemilik kendaraan yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, kini harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum lama ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.
“Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi,” papar Kompol Faisal.
“Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat,” lanjutnya.
Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkordinasi dengan pihak terkait.
“Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,” ujar Kompol Faisal.
Saat ini pihaknya sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya.
Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan.
Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional.(rls/red)
![]()

