Lampung Timur, Senopatinews.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk (PP-Dalduk) melalui UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menaruh perhatian serius terkait ditemukannya kasus penyimpangan seksual terhadap anak sesama jenis di Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.
Penemuan kasus yang menggegerkan itu, kini masih ditangani UPTD PPPA terkait pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan oleh remaja belasan tahun di kabupaten setempat.
Kasus tersebut bermula ketika salah satu pemerhati anak dan masyarakat setempat melapor ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur.
Keterangan dari LPAI terdapat empat anak yang mengakui menjadi korban dengan umur kisaran 13-14 tahun, sedang pelaku sementara baru diidentifikasi satu orang berumur 17 tahun.
Perilaku mereka yang masih tergolong anak-anak ini diduga berawal dari kebiasaan menonton video porno pada handphone yang dimiliki salah satu anak yang berujung kecanduan.
Hal itu juga dari informasi yang didapat oleh UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur, bahwa didinding ruangan yang biasa di tempati oleh para remaja itu terdapat gambar gambar yang berbau porno.
Dinas PP Dalduk berusaha mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dengan mengirimkan Unit Respon Cepat (URC -PPPA) untuk melakukan asesmen hingga dukungan spesifik perlindungan anak bagi anak-anak korban.
“Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, namun mereka juga adalah korban. Korban dari teknologi dan minimnya pengawasan dari orangtua dan lingkungannya. Maka, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak kita yang menjadi korban maupun pelaku, sesuai dengan amanah UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Trianti Plt UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur mewakili Kepala dinas PP Dalduk Heri Alpahsa.
Selanjutnya, Triyanti menambahkan bahwa UPTD PPPA telah melakukan koordinasi dengan para pihak di tingkat Desa, kecamatan dan kabupaten agar kasus ini dapat ditangani dengan baik.
Triyanti menegaskan, baik anak korban maupun anak pelaku harus mendapatkan penanganan psikologis yang tepat.
“Dari pengalaman sebelumnya para pelaku mungkin saja pernah menjadi korban pelecehan dan pada usia anak-anak sudah terpapar dengan video porno,” pungkasnya. (rls/red)
![]()

