Jakarta, Senopatinews.com
Tidak terima namanya dilaporkan pengacara Ade Armando yang notabene nya Dosen Universitas Indonesia (UI), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melaporkan balik Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
“Bukti kami taat hukum, tidak mau ribut di luar, tapi beri pelaporan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay yang menemani Eddy saat pelaporan.
Politisi PAN ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan melaporkan Ade Armando. Namun, DPP PAN akan terlebih dahulu mengkaji terkait delik laporan.
“Kami kaji terlebih dahulu, dan tidak menutup kemungkinan, selanjutnya akan melaporkan Ade Armando,” kata Saleh.
Sebelumnya, buntut panjang laporan balik ini setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3×24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022). (Red)