Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Usai diputuskan Bebas dan Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Afrizal Serahkan Novum

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 30, 2023
in Berita Hukum
0 0
0
Usai diputuskan Bebas dan Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Afrizal Serahkan Novum
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menggelar sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana dengan Pemohon terpidana Afrizal, Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Restu Iklas, S.H., M.H didamping dua orang hakim anggota, Anugrah R* Lalana Sebayang, S.H., S.T., MH dan Yoses Karismanta Tarigan, S.H., M.H melaksanakan  pemeriksaan berkas terkait dengan alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh pemohon terpidana Afrizal.

Hal tersebut disampaikan Yoses Karismanta Tarigan, S.H,.M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang juga Hakim Anggota dalam Sidang Perdana tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terkait pengajuan PK yang dimohonkan oleh Terpidana Afrizal. Dalam sidang tersebut kita melakukan pemeriksaan berkas terkait Novum (Alat bukti baru) yang diserahkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.” Jelas Yoses.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan penandatanganan  berita acara pemeriksaan yang akan dilaksakan pada hari Senin, (4/9/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tadi dan hakim juga sudah menanyakan apakah ada tambahan alat bukti kepada pemohon atau termohon dan jawabannya sudah tidak ada. Maka proses tadi itu akan dituangkan dalam proses penandatanganan berita acara pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok.” Terangnya.

Sementara kuasa hukum terpidana Afrizal alias AFrizal Alfarizi, Candra Guna, S.H membenarkan hari ini telah dilaksanakan sidang perdana pengajuan PK atas nama Aprizal di PN Gunung Sugih, dimana dalam sidang tersebut pihaknya telah menyerahkan Novum.

Candra menjelaskan pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memutuskan terdakwa Aprizal dinyatakan bebas dengan putusan nomor 228/Pid.B/2017/PN. Gns tanggal 30 Oktober 2017. Namun terkait putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan akhirnya memutuskan klien kami bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dengan putusan Nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Terkait permasalah tersebut, pihaknya telah menemukan bukti baru (Novum) untuk mengajukan PK dalam kasus terpidana Aprizal. Dimana ada kesaksian dari terpidana utama dalam kasus tersebut telah mengakui ada paksaan penyebutan nama Aprizal oleh oknum penyidik.

“Kita lakukan PK ini karena adanya Novum dan saksi dalam perkara ini. Pengakuan terpidana atas nama Haris Sanjaya telah dipaksa untuk menyebutkan nama klien kita oleh oknum penyidik dan itu sudah tertuang dalam Novum yang kita ajukan tadi,” jelas Candra.

Candra menambahkan, selain adanya bukti baru tersebut, setelah pihaknya menelaah dan membaca hasil putusan Mahkamah Agung RI terkait putusan kasasi yang diajukan PJU adanya kehilafan Hakim Agung dalam mengambil keputusan. Dan terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara tiga Hakim agung dalam putusan hakim Mahkamah Agung RI dengan nomor 295 K/Pid/2018 tanggal 28 Juni 2018.

“Disini ada Dissenting Opinion antara Hakim Agung dalam amar putusan tersebut. Dimana Hakim Agung Dr. Gazalba Saleh, S.H,. M.H berpendapat sama dengan putusan  Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya berpendapat berbeda, karena kalah suara jadi keluarlah putusan tersebut.” Pungkasnya.(*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist