Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kabur hingga Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, seorang pelaku pemggelapan mobil berinisal DP (29) warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, di amankan oleh jajaran Polsek Rumbia.
Dengan modus sewa mobil, pelaku yang baru membayar Rp 400 ribu terhadap korban Hermanto warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, dengan leluasa dapat melakukan penggelapan, pada Jumat (24/2/2023) lalu.
“Pada saat kejadian, pelaku mendatangi korban, untuk sewa mobil selama dua hari, korban baru membayar sewa untuk satu hari, dan sisanya akan di bayar saat usai sewa, sepulang berobat dan libuaran ke pantai,” kata Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, Selasa, (21/3/2023).
Selanjutnya, setelah dua hari mobil korban tidak di kembalikan, lalu upaya untuk menghubungi pelakupun telah di lakukan, namun korban tidak tersambung oleh pelaku lantaran nomor telfon pelaku tidak aktif. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.
“Atas kejadian ini, pelaku merugi Rp 259 juta lebih, dan melapor kepada kami. Berbekal laporan ini, kami melakukan tindak lanjut, dan memperoleh info bahwa pelaku berada di Sumatera Selatan, dan langsung di lakukan pengejaran, sehingga dengan di beckup jajaran Polsek Sungai Lilin, pelaku dapat di amankan berikut barang bukti satu unit mobil,” terangnya.
Kini, pelaku berikut barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

