Lampung Tengah, Senopatinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), telah mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Polisi Tembak Polisi) dengan terdakwa Rudi Suryanto S.H.
Kasi Intelejen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan, S.H.,M.H, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Rudi Suryanto, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Lalu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana Penjara selama 12 Tahun.
“Kami menilai putusan Majelis Hakim tersebut tidak memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum, dalam tuntutannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (Seumur hidup) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang (Pembunuhan berencana),” ujar Topo.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

