Oku Selatan, Senopatinews.com
Kajari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama SH MH turun tangan menjadi jaksa dalam sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi Vertical Dryer atau mesin pengering padi dan jagung atas terdakwa Asep Sudarno, sebagai mantan Kadis serta Firmansyah, staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten setempat pada tahun 2018.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/12/2022), menghadirkan sebanyak tiga orang ahli untuk didengarkan pendapatnya terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Tiga ahli yang dimaksudkan yakni, ahli keuangan negara Drs.Siswo Sujono DEA, ahli auditor keuangan dari BPKP Sumsel Marzuki, serta ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Ferizki, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH. MH.
Sementara, untuk dua terdakwa yakni, terdakwa Asep Sudarno serta terdakwa Firmansyah, dihadirkan oleh jaksa setempat secara online melalui layar monitor sidang dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Terdakwa Firmansyah bersama dengan terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis Ketahanan Pangan disangkakan oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementerian Pertanian dalam pengadaan alat pengering padi, kopi dan jagung untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.
Diantaranya dengan cara pencairan dana hibah Rp1,3 miliar oleh para terdakwa dilakukan pemotongan terlebih dahulu yang nilainya, untuk terdakwa Asep Sudarno senilai Rp190 juta, sementara Firmansyah Rp55,8 juta.
Atas perbuatan keduanya dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi Senopatinews.com
![]()

