Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Mantan Kanit Provos Way Pengubuan, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senopatinews by Senopatinews
November 30, 2022
in Berita Hukum
0 0
0
Mantan Kanit Provos Way Pengubuan, Dituntut Penjara Seumur Hidup
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Sidang kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto kembali digelar dengan agenda, pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Rabu (30/12/22).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sebelumnya telah dikaji berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan rekonstruksi perkara.

Ria Sulistiowati selaku JPU dalam persidangan mengatakan, bahwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal tersebut, sambungnya, terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.

Selain rekonstruksi, lanjutnya, dalam pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya telah diketahui bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan. “Bahkan terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong,”Ujar Ria.

Ria Sulistiowati mengatakan, kemudian berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan selaku ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen tewas murni karena ditembak. Maka dari itu, lanjutnya, JPU telah mengumpulkan bukti dan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.

Devanaldhi Duta selaku salah satu JPU kemudian mengatakan, bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM-159 /LT/09/2022.

Tuntutan terhadap terdakwa, lanjut Devanaldhi, yang memberatkan yakni, telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup,”Ujar Devanaldhi.

Setelah pembacaan tuntutan telah dipenuhi JPU, kemudian Achmad Iyud Nugraha selaku hakim ketua memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu (7/12/22) dengan agenda Pledoy dari penasehat hukum terdakwa.

“Kami berikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa,”Ujar hakim ketua.

Diketahui terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir di persidangan secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring/online melalui layar yang diletakkan di ruang sidang.

Lokasi terdakwa Rudi Suryanto saat mengikuti sidang kali ini berada di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sementara, dalam ruang sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa.

Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing-masing sebagai anggota.

Sidang kelima kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dimulai Pukul 13:00 WIB, dibuka oleh hakim ketua.

Dalam sidang tersebut turut hadir istri korban Ipda Ety dan Istri terdakwa Yuli beserta anaknya.

Pewarta: Yudha

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist