Lampung Timur, Senopatinews.com
Pemkab Lampung Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), agar masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PKS) antara Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan Kejaksaan Negeri Sukadana, acara yang berlangsung di Aula Utama Setdakab Lamtim, selasa (15/11/2022).
Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo, menerangkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan dasar tugas dan wewenang tersebut, Pemkab Lamtim bersama Kejaksaan Negeri Sukadana menandatangi MoU.
“Penandatangan MoU ini, untuk menciptakan sinergitas, serta saling membantu dan menguatkan, guna tercapainya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” kata Dawam.
Ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Sukadana, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan, terhadap upaya dan langkah yang diperlukan, dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan kami menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana, senantiasa akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi, untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur.
“Kita selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi, atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Lampung Timur,” tutupnya.
Pewarta: Herman
Redaksi Senopatinews.com
![]()

