Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sebanyak tujuh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS), dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilaksanakan oleh KPU Lampung Tengah, yang dilaksanakan Mulai tanggal 14 September sampai 4 November 2022.
Dari hasil Verfak, tidak banyak jumlah sampel yang memenuhi syarat (MS) hasil dari turun lapangan yang di lakukan oleh KPU Lamteng. Tercatat, untuk partai Perindo dengan jumlah sampel 287, hanya 57 yang memenuhi syarat, 230 sampel di nyatakam TMS Verfak. Lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 285 sampel, hasilnya hanya 18 yang memenuhi syarat, 247 di nyatakam TMS.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), terdapat 304 sampel yang di Verfak, hanya 4 yang memenuhi syarat, 300 sampel dinyatakan TMS. Lalu Partai Gelombang Rakyat Indonesia dari 283 sampel, hanya 35 yang memenuhi syarat, 248 di nyatakan TMS oleh KPU Lamteng. Untuk Partai Garda Perubahan Indonesia, terdapat 290 sampel yang di Verfak, hanya 4 yang di nayatakan memenuhi syarat, 285 di nyatakan TMS.
Untuk dua parpol selanjutnya, yakni Partai Buruh, dari 285 sampel baru 31 yang memenuhi syarat, 254 dinayatakan TMS. Terakhir ada Partai Bulan Bintang, dengan jumlah sampel 279, hanya 5 yang memenuhi syarat, 274 dinyatakan TMS.
“Hasil Verifikasi Faktual sudah kami Plenokan tadi malam (5/11/2022). Tujuh parpol tidak memenuhi syarat. Nanti pada masa perbaikan bisa perbaikan,” Kata Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indajaya, Senin (7/11/2022).
Parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu, maka bakal masuk pada perbaikan, namun jika belum juga selesai, maka hasil perbaikan data akan di sampaikan ke KPU Provinsi meski tidak terselesaikan.
“Sesuai regulasi yang ada, jika persyaratan belum bisa terpenuhi, maka ada masa perbaikan, yang akan di laksanakan mulai tanggal 10-23 November 2022,” terang Ketua KPU.
Diharapkan, kepada tujuh Partai Politik yang sedang menjalani Verfak untuk melakukan perbaikan dengan semaksimal mungkin, sehingga hasil nya dalam perbaikan dapat memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

