Lampung Tengah, Senopatinews.com
Bantuan Sarana Pascapanen dalam bentuk Vertical Driyer (mesin pemgering) padi berkapasitas 10 ton, APBN Provinsi Lampung Tahun anggaran 2018 dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian yang berada di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Mangkrak hingga di oper alihkan.
Keberadaan mesin itu tidak membuahkan hasil apapun sejak di serahkan pada tahun 2018 silam. Bantuan ini seyogyanya untuk peningkatan kesejahteraan kelompok tani, namun pengelolaanya tidak menunjukan progres yang baik, bahkan mesin ini di oper alih sejak tahun 2021 lalu.
“Pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu, kami serahkan ke Dinas Pertanian tanaman pangan dan holtikultura melalui PPL Muhammad Mukhlas dan diketahui oleh Ka. UPTD Trijoto, S.P karena kami tidak sanggup mengelolanya. Kami tidak punya modal. Karena menurut perhitungan kami biaya oprasional nya tinggi,” kata, Suwandi selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Baru Kelurahan Simbarwaringin, Rabu (28/9/2022).
Selain alasan itu, pihaknya juga mengatakan bahwa ketidak mampuan pengelolaan karena adanya kesepakatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya antara kelompok tani dan pihak pengilingan padi Juari.
“Kerjasama dengan pihak penggilingan padi Juari yang sebelumnya di sepakati, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ada perubahan pengelolaan penggilingan padi,” ibuhnya.
Sebelum menerima bantuan alat pengering padi ini, pihaknya dan anggota kelompok tani setempat di iming-imingi keuntungan yang besar dalam pengelolaan mesin ini. Namun hal tersebut tidak sesuai sebagaimana harapan mereka dalam mengembangkan hasil ekonomi pertanian.
“Ya dulu di iming-imingi keuntungan besar, makanya mau ambil bantuan itu,” terangnya.
Dari informasi yang di himpun, alat pengering padi yang di peruntukan bagi kelompok tani di Kelurahan simbar waringin tersebut telah di oper alih kepada kelompok tani yang ada di Kampung Pujo Kerto Kecamatan Trimurjo, sejak empat bulan lalu. Namun hingga kini alat tersebut juga tidak di fungsikan.
“Alat itu saat ini di kelola oleh perusahan pengilingan padi milik pak Haji Anwar, dengan Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya pihak Haji Anwar memberikan kas Rp 150 ribu sekali operasi, bukan hitungan tonase ya. Dan ini di ketahui oleh pihak dinas,” jelas Agus, Selaku Ketua Kelompok Tani Kampung Pujokerto.
Kelompok Tani Kampung Pujokerto Sewa Vertical Driyer
Agus menerengkan pengelolaan mesin open padi di pasrahkan kepada perusahaan penggilingan padi milik Haji Anwar. Pasalnya kelompok tani setempat juga tidak mampu mengelolanya, namun tetap mendapat keuntungan dari pengelolaan mesin.
“Karena pengelolaanya sewa, kami ambil alih kemarin karena ada yang mau sewa. Makanya mau kami ambil, baru tiga sampai empat bulan di pindah kesini (Kampung Pujokerto),” kata Agus.
Kelompok tani setempat yang hendak mengunakan mesin itu, juga di haruskan menyewa alat tersebut.
“Anggota kami (kelompok tani) yang mau menanfaatkan tidak di tarik ongkos sewa, hanya biaya oprasional saja,” terangnya.
Menurut dia, pengelolaan yang di lakukan oleh Haji Anwar ini tidak menyalahi aturan dan sudah di ketahui oleh pihak dinas terkait.
Pewarta : Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

