LAMPUNG TENGAH, Senopatinews.com
Hasil ungkap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam memburu para pelaku kejahatan selama dua minggu terkahir berhasil mengamankan 15 tersangka kejahatan.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, S. Ik menjelaskan, bahwa dari 11 laporan polisi, Sat Reskrim behasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku.
“Selama dua pekan 30 orang pelaku kejahatan diamankan Polres Lamteng dan jajaran dari berbagai pekara, ” jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas SH. MH, memaparkan pasal yang dilanggar para pelaku yang telah diamankan.
“1 orang pelaku tindak pidana pembunuhan, yang berhasil diamankan Polsek Rumbia, kemudian pengungkapan 5 kasus Curas, Curat dan Curanmor, serta 1 pelaku penggelapan dengan TKP Polsek Bumiratunuban,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Edi Qorinas, 1 kasus perjudian diamankan Polsek Kalirejo. Dan juga Satu kasus pengeroyokan yang berhasil diungkap Polsek Gunungsugih.
“Selain itu, ada dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Satu tersangka cabul terhadap anak kandung dengan TKP salah satu kampung di Kecamatan Terusan Nunyai, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga nya sendiri,” tambahnya.
Dimana, terungkapnya kasus pencabulan tersebut saat pelaku yang sedang melakukan aksinya kepergok oleh kedua orang tua korban. Pelaku berhasil diamankan polisi. TKP nya ada di kecamatan Sebagai Lingga Lamteng.
Sementara, untuk hasil ungkap Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng terjadi peningkatan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua pekan.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah saat menggelar Konfrensi Pers hasil kinerja kepolisian selama dua minggu, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, selama dua pekan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap I2 kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Artinya ada peningkatan dua kali lipat dalam pengungkapan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, menjelaskan, bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan I5 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, deri I2 Laporan Polisi.
“Dari jumlah penyalah gunaan Narkoba, 4 orang pengedar, I0 pemakai dan I orang kurir, ” jelasnya.
Dari I5 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram Narkoba jenis shabu-shabu.
“Bagi para kepemilikan dan kurir kami ancam dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” jelasnya.
Sedangkan bagi pengedsr sambung Kasat Reskrim Narkoba di ancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Redaksi Senopatinews.com
![]()

