Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dalam dua pekan Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan lima belas tersangka kejahatan di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, mengatakan, dari 11 laporan polisi, Satreskrim behasil mengamankan 15 orang pelaku.
“Selama dua pekan para pelaku kejahatan berhasil diamankan Polres Lamteng dan jajaran dari berbagai perkara, ” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas S.H.,M.H, melaporkan, terdapat berbagai pasal yang dilanggar para pelaku kejahatan. Seperti, satu orang pelaku tindak pidana pembunuhan yang berhasil diamankan Polsek Rumbia.
Kemudian, ungkap lima kasus Curas, Curat dan Curanmor. Satu orang pelaku penggelapan, dengan TKP Polsek Bumiratu Nuban. Lalu, untuk kasus perjudian, terdapat satu orang yang diamankan Polsek Kalirejo. Sementara, satu kasus pengeroyokan diungkap Polsek Gunungsugih.
Selain itu ada dua kasus pencabutan terhadap anak dibawah umur.
“Satu tersangka cabul terhadap anak kandungnya dengan TKP salah satu kampung di Kecamatan Terusan Nunyai, ” ujarnya.
Kemudian satu pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
“Saat pelaku sedang melakukan aksinya kepergok oleh kedua orang tua korban. Pelaku berhasil diamankan polisi. TKP nya ada di kecamatan Selagai Lingga Lamteng, ” Imbuhnya.
Disisi lain, Satreserse Narkoba Polres Lamteng juga ungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, terjadi peningkatan pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkoba selama dua pekan.
Hal itu dikatakan Kapolres saat menggelar Konfrensi Pers, hasil kinerja kepolisian selama dua pekan Kamis, (22/9/2022).
Menurutnya, selama dua pekan Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap I2 kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada peningkatan dua kali lipat pengungkapan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, menjelaskan bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan I5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dari I2 Laporan Polisi.
“Dari jumlah penyalahgunaan Narkoba, 4 orang pengedar, 10 pemakai dan 1 orang kurir, ” jelasnya.
Dari 15 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram Narkoba jenis shabu-shabu.
“Bagi para pemilik dan kurir kami ancam dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” jelasnya.
Sedangkan bagi pengedar sambung Kasat Reskrim Narkoba terancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

