Bandar Lampung, Senopatinews.com
Sebanyak 16 kilogram (kg) sabu-sabu (SS) diamankan Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, diketahui barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Subdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto mengatakan, barang bukti SS 16 kg diamankan dari tangan AZ (37), warga Jalan Al Manar, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Tersangka diamankan di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Rinciannya, kata Ujang Suprianto, 9 bungkus plastik Qing Shan berisi SS seberat 9.075 gram, lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi SS 5.555 gram, dan enam bungkus plastik bening yang dilakban warna putih berisi SS 625 gram.
”Kemudian enam bungkus plastik yang dilakban cokelat berisi SS 575 gram dan enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi SS 205 gram. Peran tersangka sebagai kurir antar Pulau Sumatera,” ujarnya
Tersangka, kata Ujang Suprianto, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

