Bandar Lampung, Senopatinews.com
Tak terima disebut sebagai sarang mafia, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Lampung melaporkan seseorang bernama Alvin Lim ke Polda Lampung, Selasa, 20 September 2022.
Laporan tersebut tertuang dengan Nomor Laporan: LP/B/1041/IX/2022/SPKT Polda Lampung dengan pelapor Dicky Zaharudin selaku tim advokasi Persaja Lampung.
“Laporan terkait video yang bersangkutan yang isinya menyudukan institusi Kejaksaan. Kami Persaja tidak terima atas berita-berita yang disampaikan bersangkutan. Karena walaupun itu ada, kami punya saluran, silahkan menyampaikan hal tersebut melalui saluran hukum yang tepat,” ujar Ketua Persaja Lampung Aliansyah.
Alvin dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU 11 tahun 2008 Tentang ITE. Materi yang dilaporkan yakni adanya pernyataan terlapor yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.
“Kami tidak terima (tudingan sarang mafia). Saat ini kinerja kami (Kejaksaan baik) itu yang kami sampaikan ke masyarakat. Penanganan perkara kami dari daerah dan pusat (baik),” kata Aliansyah yang juga Asintel Kejati Lampung itu.
Dalam pelaporan, Persaja Lampung melampirkan rekaman video dan juga layar tangkap pernyataan Alvin Lim yang termuat dalam media sosial.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

